Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH., MH. 1.MUSLIMAN
2.SEINAL ARIFIN Alias IPIN Bin MOH. WARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1675/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMAN[Penahanan]
2SEINAL ARIFIN Alias IPIN Bin MOH. WARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa I MUSLIMAN dan Terdakwa II  SEINAL ARIFIN Alias IPIN Bin MOH. WARI pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada, RT/RW 13/06, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa I MUSLIMAN dan Terdakwa II SEINAL ARIFIN Alias IPIN Bin MOH. WARI berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, dengan Nopol: W 3512 CJ milik Terdakwa I, melewati di Jl. Gajah Mada, RT/RW 13/06, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dimana pada saat melewati jalan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI (ayah Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR). Mengetahui hal tersebut, selanjutnya timbul niatan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR tersebut, hingga pada akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti dan memberhentikan Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR, dilanjutkan Terdakwa I mengatakan rangakaian kata-kata bohong kepada Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR dengan kalimat “dek saya minta tolong, adek tenangin ibu saya yang berada di rumah, karena ibu saya cemas dikarenakan adik saya tidak kunjung pulang dan tidak ijin pada saat keluar, saya minta tolong adek karena ibu saya sedang sakit jantung” kemudian Terdakwa I memberikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR sebagai imbalan dan memerintahkan Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI beserta kunci kontaknya tersebut kepada Terdakwa II. Selanjutnya Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR yang mempercayai perkataan dan menerima uang imbalan dari Terdakwa I tersebut, langsung menyanggupi permintaan Terdakwa I dan ikut Terdakwa I untuk dibonceng menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa I dan pergi meninggalkan Terdakwa II beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR yang dibonceng Terdakwa I pada saat melewati Jl. Asmoro Brimob, Medaeng Wetan, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa I berhenti dan menyuruh Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR untuk menunggu 10-15 menit dengan alasan Terdakwa I akan menjemput ibunya terlebih dahulu, kemudian Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR yang percaya dengan perkataan Terdakwa I tersebut, mengiyakan untuk menunggu Terdakwa I, yang kemudian Terdakwa I yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam, dengan Nopol: W 3512 CJ milik Terdakwa I pergi meninggalkan Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR dari lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya setelah lebih dari 15 menit, Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR belum juga bertemu dengan Terdakwa I maupun Terdakwa II, hingga pada akhirnya Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SUBANDI, yang selanjutnya Saksi SUBANDI melaporkan kejadian yang dialami oleh Saksi ACHMAD DZAKY ALMAIR tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Sidoarjo;
  • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menguasai barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa motor tersenbut ke arah Wonosumo pasar Petakan Surabaya untuk dijual ke Sdr. WEIL (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menguasai dan menjual barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SUBANDI selaku pemilik barang, sehingga Saksi SUBANDI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa I MUSLIMAN dan Terdakwa II  SEINAL ARIFIN Alias IPIN Bin MOH. WARI pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Gajah Mada, RT/RW 13/06, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa I MUSLIMAN dan Terdakwa II SEINAL ARIFIN Alias IPIN Bin MOH. WARI berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, dengan Nopol: W 3512 CJ milik Terdakwa I, melewati di Jl. Gajah Mada, RT/RW 13/06, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dimana pada saat melewati jalan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI (ayah Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR). Mengetahui hal tersebut, selanjutnya timbul niatan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR tersebut, hingga pada akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti dan memberhentikan Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR, dilanjutkan Terdakwa I mengatakan kepada Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR dengan kalimat “dek saya minta tolong, adek tenangin ibu saya yang berada di rumah, karena ibu saya cemas dikarenakan adik saya tidak kunjung pulang dan tidak ijin pada saat keluar, saya minta tolong adek karena ibu saya sedang sakit jantung” kemudian Terdakwa I memberikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR sebagai imbalan dan memerintahkan Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR untuk menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI beserta kunci kontaknya tersebut kepada Terdakwa II. Selanjutnya Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR yang mempercayai perkataan dan menerima uang imbalan dari Terdakwa I tersebut, langsung menyanggupi permintaan Terdakwa I dan ikut Terdakwa I untuk dibonceng menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa I dan pergi meninggalkan Terdakwa II beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR yang dibonceng Terdakwa I pada saat melewati Jl. Asmoro Brimob, Medaeng Wetan, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa I berhenti dan menyuruh Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR untuk menunggu 10-15 menit dengan alasan Terdakwa I akan menjemput ibunya terlebih dahulu, kemudian Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR yang percaya dengan perkataan Terdakwa I tersebut, mengiyakan untuk menunggu Terdakwa I, yang kemudian Terdakwa I yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam, dengan Nopol: W 3512 CJ milik Terdakwa I pergi meninggalkan Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR dari lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya setelah lebih dari 15 menit, Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR belum juga bertemu dengan Terdakwa I maupun Terdakwa II, hingga pada akhirnya Saksi Anak ACHMAD DZAKY ALMAIR melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SUBANDI, yang selanjutnya Saksi SUBANDI melaporkan kejadian yang dialami oleh Saksi ACHMAD DZAKY ALMAIR tersebut kepada pihak kepolisian Polresta Sidoarjo;
  • Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil menguasai barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa motor tersenbut ke arah Wonosumo pasar Petakan Surabaya untuk dijual ke Sdr. WEIL (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang kemudian uang tersebut dibagi sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menguasai dan menjual barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol: W 5668 VX milik dari Saksi SUBANDI tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi SUBANDI selaku pemilik barang, sehingga Saksi SUBANDI mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya