INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 423/Pdt.G/2026/PN Sda | SULIANAH | ERWAN SUKAMTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 423/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI
3. Menyatakan secara hukum bahwa seluruh pembayaran pelunasan fasilitas KPR atas objek tanah dan bangunan dengan Luas 6x15 m?2; type 36/90 atas nama ERWAN SUKAMTO pada TURUT TERGUGAT adalah berasal dari dana pribadi PENGGUGAT;
4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk menerima pelunasan sisa angsuran dari PENGGUGAT sebesar Rp. 802.900.00- ( delapan ratus dua ribu Sembilan ratus rupiah)
5. Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat SHM/ Luas (6x15) m?2;, yang terletak di Perum Palem Nirwana G2 No. 06 RT 06 RW 01 Desa Dukuhtengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan Sertifikat SHM/ Luas (6x15) m?2;, yang terletak Perum Palem Nirwana G2 No. 06 RT 06 RW 01 Desa Dukuhtengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo kepada PENGGUGAT;
7. Memberikan izin dan kuasa penuh kepada PENGGUGAT untuk mewakili TERGUGAT dalam melakukan pengambilan Sertifikat Asli pada TURUT TERGUGAT atas Sertifikat SHM/ Luas (6x15) m?2;, yang terletak di Perum Palem Nirwana G2 No. 06 RT 06 RW 01 Desa Dukuhtengah, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo menjadi atas nama PENGGUGAT tanpa memerlukan kehadiran, persetujuan, maupun tanda tangan dari TERGUGAT
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
A T A U :
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang bijaksana dan seadil- adilnya ( Ex aequo et bono ) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
