| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 277/Pid.Sus/2026/PN Sda | ADIA PRATISTIA, SH | MARCELLO OKTAVIA RAHMADHANI Bin YONI ALWI HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 277/Pid.Sus/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2925/M.5.19/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ----------Bahwa ia terdakwa MARCELLO OKTAVIA RAHMADHANI Bin YONI ALWI HASAN pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bringin 1 No. 1 RT 8 RW 1 Desa Banga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis Sabu (Metamfetamina),
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------
ATAU KEDUA : ----------Bahwa ia terdakwa MARCELLO OKTAVIA RAHMADHANI Bin YONI ALWI HASAN pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bringin 1 No. 1 RT 8 RW 1 Desa Banga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
