INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G.S/2026/PN Sda | IZAH AZIZAH | RIAN AGUSTIN NEGRAWATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 61.200.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
3. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji).
4. Menyatakan TERGUGAT mempunyai hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Modal Penggugat sebesar Rp. 61.200.000.- (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) Dan keuntungan bunga sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap seluruh uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Modal Penggugat sebesar Rp. 61.200.000.- (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) Dan keuntungan bunga sebesar Rp. 3.600.000.- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum keberatan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU :
Apabila berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
