| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa SYAHRIL SIDIK Bin MONINGGAR pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.56 WIB dan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, tepatnya di masjid Al-Ikhlas Desa Bligo Rt. 008 / Rw. 003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa terdakwa sering beristirahat dan tidur di masjid Al-Ikhlas Desa Bligo Rt. 008 / Rw. 003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar jam yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa masuk kedalam masjid melalui pintu samping Selatan dengan menarik selot pintu dari luar menggunakan kawat yang terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara memasukkan kawat di celah-celah pintu yang kemudian terdakwa tarik sehingga pintu dapat terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam masjid menuju ke 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari plat besi warna putih ada tulisan kotak infaq masjid Al-Ikhlash yang berada di dekat pintu depan masjid. Dan terdakwa mengambil uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut dengan cara membengkokkan kawat milik terdakwa hingga berbentuk L yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam lubang tempat masuk uang tunai pada kotak amal tersebut dan terdakwa meraih uang dengan mengayunkan kawat dan terdakwa berhasil mengambil dan mengeluarkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa simpan uang tersebut kedalam 1 (satu) buah tas selempang milik terdakwa dan terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu Selatan Masjid.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.56 WIB terdakwa kembali masuk kedalam masjid melalui pintu samping Selatan dengan menarik selot pintu dari luar menggunakan kawat yang terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara memasukkan kawat di celah-celah pintu yang kemudian terdakwa tarik sehingga pintu dapat terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam masjid menuju ke 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari plat besi warna putih ada tulisan kotak infaq masjid Al-Ikhlash yang berada di dekat pintu depan masjid. Dan terdakwa mengambil uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut dengan cara membengkokkan kawat milik terdakwa hingga berbentuk L yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam lubang tempat masuk uang tunai pada kotak amal tersebut dan terdakwa meraih uang dengan mengayunkan kawat dan terdakwa berhasil mengambil dan mengeluarkan uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa simpan uang tersebut kedalam 1 (satu) buah tas selempang milik terdakwa dan terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu Selatan Masjid.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa kembali masuk kedalam masjid melalui pintu samping Selatan dengan menarik selot pintu dari luar menggunakan kawat yang terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara memasukkan kawat di celah-celah pintu yang kemudian terdakwa tarik sehingga pintu dapat terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam masjid menuju ke 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari plat besi warna putih ada tulisan kotak infaq masjid Al-Ikhlash yang berada di dekat pintu depan masjid. Dan terdakwa mengambil uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut dengan cara membengkokkan kawat milik terdakwa hingga berbentuk L yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam lubang tempat masuk uang tunai pada kotak amal tersebut dan terdakwa meraih uang dengan mengayunkan kawat dan terdakwa berhasil mengambil dan mengeluarkan uang sejumlah Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa simpan uang tersebut kedalam 1 (satu) buah tas selempang milik terdakwa dan terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu Selatan Masjid.
- Bahwa selanjutnya pada Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi MOCH. OKI ARIZ FATA Alias OKI selaku marbot masjid melakukan pengecekan CCTV Masjid Al Ikhlas Desa Bligo dan berdasarkan rekaman CCTV Masjid tersebut saksi MOCH. OKI ARIZ FATA Alias OKI mengetahui adanya mengambil uang didalam kotak amal Masjid Al Ikhas tanpa ijin pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.56 WIB dan hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB diketahui terdakwa kembali datang di masjid Al-Ikhlas Desa Bligo Rt. 008 / Rw. 003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sehingga saat itu juga saksi MOCH. OKI ARIZ FATA Alias OKI bersama saksi AKHMAD ATUR mengamankan terdakwa, yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Candi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang yang berada didalam 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari plat besi warna putih ada tulisan kotak infaq masjid Al-Ikhlas tanpa ijin dari pengurus Masjid Al-Ikhlas Desa Bligo Rt. 008 / Rw. 003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan total uang sejumlah Rp. 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ia terdakwa SYAHRIL SIDIK Bin MONINGGAR pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.56 WIB dan pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, tepatnya di masjid Al-Ikhlas Desa Bligo Rt. 008 / Rw. 003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa terdakwa sering beristirahat dan tidur di masjid Al-Ikhlas Desa Bligo Rt. 008 / Rw. 003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar jam yang sudah tidak dapat diingat lagi terdakwa masuk kedalam masjid melalui pintu samping Selatan dengan menarik selot pintu dari luar menggunakan kawat yang terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara memasukkan kawat di celah-celah pintu yang kemudian terdakwa tarik sehingga pintu dapat terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam masjid menuju ke 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari plat besi warna putih ada tulisan kotak infaq masjid Al-Ikhlash yang berada di dekat pintu depan masjid. Dan terdakwa mengambil uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut dengan cara membengkokkan kawat milik terdakwa hingga berbentuk L yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam lubang tempat masuk uang tunai pada kotak amal tersebut dan terdakwa meraih uang dengan mengayunkan kawat dan terdakwa berhasil mengambil dan mengeluarkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa simpan uang tersebut kedalam 1 (satu) buah tas selempang milik terdakwa dan terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu Selatan Masjid.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.56 WIB terdakwa kembali masuk kedalam masjid melalui pintu samping Selatan dengan menarik selot pintu dari luar menggunakan kawat yang terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara memasukkan kawat di celah-celah pintu yang kemudian terdakwa tarik sehingga pintu dapat terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam masjid menuju ke 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari plat besi warna putih ada tulisan kotak infaq masjid Al-Ikhlash yang berada di dekat pintu depan masjid. Dan terdakwa mengambil uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut dengan cara membengkokkan kawat milik terdakwa hingga berbentuk L yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam lubang tempat masuk uang tunai pada kotak amal tersebut dan terdakwa meraih uang dengan mengayunkan kawat dan terdakwa berhasil mengambil dan mengeluarkan uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa simpan uang tersebut kedalam 1 (satu) buah tas selempang milik terdakwa dan terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu Selatan Masjid.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa kembali masuk kedalam masjid melalui pintu samping Selatan dengan menarik selot pintu dari luar menggunakan kawat yang terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara memasukkan kawat di celah-celah pintu yang kemudian terdakwa tarik sehingga pintu dapat terbuka. Selanjutnya terdakwa masuk kedalam masjid menuju ke 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari plat besi warna putih ada tulisan kotak infaq masjid Al-Ikhlash yang berada di dekat pintu depan masjid. Dan terdakwa mengambil uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut dengan cara membengkokkan kawat milik terdakwa hingga berbentuk L yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam lubang tempat masuk uang tunai pada kotak amal tersebut dan terdakwa meraih uang dengan mengayunkan kawat dan terdakwa berhasil mengambil dan mengeluarkan uang sejumlah Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa simpan uang tersebut kedalam 1 (satu) buah tas selempang milik terdakwa dan terdakwa langsung melarikan diri melalui pintu Selatan Masjid.
- Bahwa selanjutnya pada Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi MOCH. OKI ARIZ FATA Alias OKI selaku marbot masjid melakukan pengecekan CCTV Masjid Al Ikhlas Desa Bligo dan berdasarkan rekaman CCTV Masjid tersebut saksi MOCH. OKI ARIZ FATA Alias OKI mengetahui adanya mengambil uang didalam kotak amal Masjid Al Ikhas tanpa ijin pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 10.56 WIB dan hari Senin tanggal 23 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB diketahui terdakwa kembali datang di masjid Al-Ikhlas Desa Bligo Rt. 008 / Rw. 003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sehingga saat itu juga saksi MOCH. OKI ARIZ FATA Alias OKI bersama saksi AKHMAD ATUR mengamankan terdakwa, yang selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Candi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang yang berada didalam 1 (satu) buah kotak amal terbuat dari plat besi warna putih ada tulisan kotak infaq masjid Al-Ikhlas tanpa ijin dari pengurus Masjid Al-Ikhlas Desa Bligo Rt. 008 / Rw. 003 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan total uang sejumlah Rp. 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------ |