INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 283/Pdt.P/2026/PN Sda | VEIZYA MARGARETHA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 283/Pdt.P/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan secara hukum nama Pemohon yang semula bernama JUYATEMI dirubah menjadi nama yang digunakan sekarang bernama VEIZYA MARGARETHA;
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan Pengadilan ini Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo agar mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut untuk dilakukan Pencatatan Pinggir dalam Register Akta Pencatatan Sipil pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil bagi yang bersangkutan;
5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sesuai peraturan yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
