| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 14/Pid.Pra/2026/PN Sda | LOIS NICO THOMAS HARTONO | Badan Karantina Indonesia cq. Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur cq Unit Gakkum Tim Kerja Penegakkan Hukum | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2026/PN Sda | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 14 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON Lois Nico Thomas Hartono untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara Hukum bahwa Tindakan Upaya Paksa Berupa Penetapan PEMOHON Lois Nico Thomas Hartono sebagai Tersangka dalam Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.006/PPNS /12/2025/BKHIT.Jatim tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.007/PPNS/09/2026/BKHIT.Jatim tertanggal 31 Agustus 2026 adalah tidak sah menurut hukum dan Karenanya tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.007/PPNS/09/2026/BKHIT.Jatim tertanggal 31 Agustus 2026 adalah tidak sah dan memiliki kekuatan Hukum yang mengikat 4. Menyatakan secara hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap PEMOHON terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum; 6. Menyatakan bahwa alat bukti yang dipakai oleh Termohon untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak dapat dipergunakan lagi; 7. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON; 8. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.006/PPNS /12/2025/BKHIT.Jatim tanggal 23 Desember 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak Mengikat Menurut Hukum; 9. Memerintahkan kepada Termohon Untuk Menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK.006/PPNS /12/2025/BKHIT.Jatim tanggal 23 Desember 2025; 10. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
