Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2026/PN Sda LILIS SURYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIS SURYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa seorang Perempuan bernama SOEDJARMI, lahir di Surabaya, pada tanggal 12-05-1959, berada dalam keadaan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, dan oleh karenanya harus ditaruh di bawah pengampuan (Curatele).
3. Menetapkan Pemohon, yakni LILIS SURYANI dalam kapasitasnya mewakili Yayasan Rehabilitasi Mental Lindung Damai Sejahtera, sebagai Pengampu dari SOEDJARMI.
4. Memberikan izin dan wewenang penuh kepada Pemohon selaku Pengampu untuk bertindak mewakili, mengurus hak-hak, dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama SOEDJARMI secara khusus untuk pengambilan gaji pensiunan setiap bulan;
5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. 
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak