Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa RIFQI MAULANA PUTRA pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari dalam Tahun 2025 bertempat di sebelah barat kantor Balai Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan Januari 2024 terdakwa membeli senjata tajam jenis clurit yang terbuat dari besi berwarna merah dengan panjang ± 1 (satu) meter secara online melalui Instagram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan digunakan sebagai pajangan dirumah dan sejak membeli disimpan di dinding kamar rumah terdakwa alamat di Dusun Wonokoyo RT. 020 RW. 005 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB datang teman terdakwa bernama Sdr. REZA ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna ungu No. Polisi tidak mengetahui, lalu tidak berapa lama terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) yang isinya “diajak minum kopi di Warkop Ijo” (lokasi disekitar rumah terdakwa), kemudian dijawab terdakwa “iya”, kemudian pada waktu dini hari yaitu Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) datang sendirian ke rumah terdakwa alamat di Dusun Wonokoyo RT. 020 RW. 005 Desa Keloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, setelah bertemu, lalu saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan kepada terdakwa “BR mu sek onok a bles (bles adalah nama panggilan terdakwa), dan dijawab terdakwa “onok”, kemudian saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “tak selene”, dijawab oleh terdakwa “iyo gowoen”, selanjutnya saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil senjata tajam jenis clurit dari dalam kamar terdakwa, lalu terdakwa bersama Sdr. REZA dan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) pergi berboncengan 3 (tiga) mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna ungu milik Sdr. REZA dengan posisi terdakwa yang membonceng, Sdr. REZA duduk ditengah dan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) dibelakang pergi menuju arah Desa Kloposepuluh – Sukodono sambil membawa senjata tajam jenis clurit yang disimpan / diletakkan disamping sepeda motor. Pada saat perjalanan, terdakwa mengatakan kepada saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) “mau kemana”, dijawab oleh saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) “mau konvoi dengan tujuan balas dendam kepada perguruan silat IKSPI (Kera Sakti)” dikarenakan sebelumnya saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) dikeroyok kelompok perguruan silat IKSPI (Kera Sakti), setibanya di jalan raya tepatnya di perempatan Kebonagung – Sukodono, terdakwa berhenti dimana dilokasi tersebut sudah banyak kelompok yang berkumpul sekitar 30 (tiga puluh) orang dengan menggunakan pakaian warna hitam serta terdapat 15 (lima belas) unit sepeda motor, dimana dari 30 (tiga puluh) orang tersebut terdakwa tidak ada yang mengenalnya, selanjutnya rombongan terdakwa berangkat bersama-sama menuju arah timur tepatnya di Sarirogo – Sidoarjo lalu ke arah selatan sampai di pertigaan Cemengkalang – Sidoarjo lurus ke arah selatan hingga perempatan Pilang – Wonoayu menuju ke arah Sukodono namun pada saat itu rombongan terdakwa sempat berhenti dipinggir jalan dikarenakan terdapat pengendara sepeda motor jenis Honda Beat dan PCX posisi berboncengan menantangan rombongan terdakwa, sehingga rombongan terdakwa putar balik mengejar rombongan tersebut, sesampainya di Desa Sawocangkring – Wonoayu, rombongan pengendara sepeda motor Honda Beat dan PCX berhenti di pinggir jalan dan melempari batu ke arah rombongan terdakwa yang mengakibatkan rombongan pengendara sepeda motor Honda Beat dan PCX menjadi terpisah, mengetahui hal tersebut seketika itu saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) turun dari atas sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis clurit mengejar rombongan sepeda motor Honda Beat dan PCX sambil menyabetkan senjata tajam jenis clurit yang dibawanya menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung seorang laki-laki yang dikejar yaitu saksi TACUK SUSANTO Als MUHAMMAD FADILAH, selanjutnya menyabetkan ke arah wajah namun ditangkis oleh saksi TACUK SUSANTO Als MUHAMMAD FADILAH sehingga mengenai bagian tangan kanan. Sedangkan posisi terdakwa berada di atas sepeda motor yang jaraknya ± 1 (satu) meter, lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian dan pulang ke rumah.
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
A T A U
Kedua
---------- Bahwa terdakwa RIFQI MAULANA PUTRA bersama-sama dengan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. REZA pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari dalam Tahun 2025 bertempat di sebelah barat kantor Balai Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB datang teman terdakwa bernama Sdr. REZA ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna ungu No. Polisi tidak mengetahui, lalu tidak berapa lama terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) yang isinya “diajak minum kopi di Warkop Ijo” (lokasi disekitar rumah terdakwa), kemudian dijawab terdakwa “iya”, kemudian pada waktu dini hari yaitu Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) datang sendirian ke rumah terdakwa alamat di Dusun Wonokoyo RT. 020 RW. 005 Desa Keloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, setelah bertemu, lalu saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan kepada terdakwa “BR mu sek onok a bles (bles adalah nama panggilan terdakwa), dan dijawab terdakwa “onok”, kemudian saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “tak selene”, dijawab oleh terdakwa “iyo gowoen”, selanjutnya saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil senjata tajam jenis clurit dari dalam kamar terdakwa, lalu terdakwa bersama Sdr. REZA dan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) pergi berboncengan 3 (tiga) mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna ungu milik Sdr. REZA dengan posisi terdakwa yang membonceng, Sdr. REZA duduk ditengah dan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) dibelakang pergi menuju arah Desa Kloposepuluh – Sukodono sambil membawa senjata tajam jenis clurit yang disimpan / diletakkan disamping sepeda motor. Pada saat perjalanan, terdakwa mengatakan kepada saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) “mau kemana”, dijawab oleh saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) “mau konvoi dengan tujuan balas dendam kepada perguruan silat IKSPI (Kera Sakti)” dikarenakan sebelumnya saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) dikeroyok kelompok perguruan silat IKSPI (Kera Sakti), setibanya di jalan raya tepatnya di perempatan Kebonagung – Sukodono, terdakwa berhenti dimana dilokasi tersebut sudah banyak kelompok yang berkumpul sekitar 30 (tiga puluh) orang dengan menggunakan pakaian warna hitam serta terdapat 15 (lima belas) unit sepeda motor, dimana dari 30 (tiga puluh) orang tersebut terdakwa tidak ada yang mengenalnya, selanjutnya rombongan terdakwa berangkat bersama-sama menuju arah timur tepatnya di Sarirogo – Sidoarjo lalu ke arah selatan sampai di pertigaan Cemengkalang – Sidoarjo lurus ke arah selatan hingga perempatan Pilang – Wonoayu menuju ke arah Sukodono namun pada saat itu rombongan terdakwa sempat berhenti dipinggir jalan dikarenakan terdapat pengendara sepeda motor jenis Honda Beat dan PCX posisi berboncengan menantangan rombongan terdakwa, sehingga rombongan terdakwa putar balik mengejar rombongan tersebut, sesampainya di Desa Sawocangkring – Wonoayu, rombongan pengendara sepeda motor Honda Beat dan PCX berhenti di pinggir jalan dan melempari batu ke arah rombongan terdakwa yang mengakibatkan rombongan pengendara sepeda motor Honda Beat dan PCX menjadi terpisah, mengetahui hal tersebut seketika itu saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) turun dari atas sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis clurit mengejar rombongan sepeda motor Honda Beat dan PCX sambil menyabetkan senjata tajam jenis clurit yang dibawanya menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung seorang laki-laki yang dikejar yaitu saksi TACUK SUSANTO Als MUHAMMAD FADILAH, selanjutnya menyabetkan ke arah wajah namun ditangkis oleh saksi TACUK SUSANTO Als MUHAMMAD FADILAH sehingga mengenai bagian tangan kanan. Sedangkan posisi terdakwa berada di atas sepeda motor yang jaraknya ± 1 (satu) meter, lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian dan pulang ke rumah.
- Bahwa akibat dari perbuatan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah), saksi TACUK SUSANTO Als MUHAMMAD FADILAH mengalami luka sabet sebagaimana dalam hasil visum et repertum (terlampir) mengalami luka pada bagian punggung dan tangan kanan jahitan 9 (sembilan).
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP.
A T A U
Ketiga
---------- Bahwa terdakwa RIFQI MAULANA PUTRA bersama-sama dengan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. REZA pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari dalam Tahun 2025 bertempat di sebelah barat kantor Balai Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, memberi kesempatan sarana melakukan kejahatan menimbulkan rasa sakit / melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB datang teman terdakwa bernama Sdr. REZA ke rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna ungu No. Polisi tidak mengetahui, lalu tidak berapa lama terdakwa mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) yang isinya “diajak minum kopi di Warkop Ijo” (lokasi disekitar rumah terdakwa), kemudian dijawab terdakwa “iya”, kemudian pada waktu dini hari yaitu Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) datang sendirian ke rumah terdakwa alamat di Dusun Wonokoyo RT. 020 RW. 005 Desa Keloposepuluh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam, setelah bertemu, lalu saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan kepada terdakwa “BR mu sek onok a bles (bles adalah nama panggilan terdakwa), dan dijawab terdakwa “onok”, kemudian saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “tak selene”, dijawab oleh terdakwa “iyo gowoen”, selanjutnya saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil senjata tajam jenis clurit dari dalam kamar terdakwa, lalu terdakwa bersama Sdr. REZA dan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) pergi berboncengan 3 (tiga) mengendarai sepeda motor Yamaha AEROX warna ungu milik Sdr. REZA dengan posisi terdakwa yang membonceng, Sdr. REZA duduk ditengah dan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) dibelakang pergi menuju arah Desa Kloposepuluh – Sukodono sambil membawa senjata tajam jenis clurit yang disimpan / diletakkan disamping sepeda motor. Pada saat perjalanan, terdakwa mengatakan kepada saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) “mau kemana”, dijawab oleh saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) “mau konvoi dengan tujuan balas dendam kepada perguruan silat IKSPI (Kera Sakti)” dikarenakan sebelumnya saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) dikeroyok kelompok perguruan silat IKSPI (Kera Sakti), setibanya di jalan raya tepatnya di perempatan Kebonagung – Sukodono, terdakwa berhenti dimana dilokasi tersebut sudah banyak kelompok yang berkumpul sekitar 30 (tiga puluh) orang dengan menggunakan pakaian warna hitam serta terdapat 15 (lima belas) unit sepeda motor, dimana dari 30 (tiga puluh) orang tersebut terdakwa tidak ada yang mengenalnya, selanjutnya rombongan terdakwa berangkat bersama-sama menuju arah timur tepatnya di Sarirogo – Sidoarjo lalu ke arah selatan sampai di pertigaan Cemengkalang – Sidoarjo lurus ke arah selatan hingga perempatan Pilang – Wonoayu menuju ke arah Sukodono namun pada saat itu rombongan terdakwa sempat berhenti dipinggir jalan dikarenakan terdapat pengendara sepeda motor jenis Honda Beat dan PCX posisi berboncengan menantangan rombongan terdakwa, sehingga rombongan terdakwa putar balik mengejar rombongan tersebut, sesampainya di Desa Sawocangkring – Wonoayu, rombongan pengendara sepeda motor Honda Beat dan PCX berhenti di pinggir jalan dan melempari batu ke arah rombongan terdakwa yang mengakibatkan rombongan pengendara sepeda motor Honda Beat dan PCX menjadi terpisah, mengetahui hal tersebut seketika itu saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah) turun dari atas sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis clurit mengejar rombongan sepeda motor Honda Beat dan PCX sambil menyabetkan senjata tajam jenis clurit yang dibawanya menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian punggung seorang laki-laki yang dikejar yaitu saksi TACUK SUSANTO Als MUHAMMAD FADILAH, selanjutnya menyabetkan ke arah wajah namun ditangkis oleh saksi TACUK SUSANTO Als MUHAMMAD FADILAH sehingga mengenai bagian tangan kanan. Sedangkan posisi terdakwa berada di atas sepeda motor yang jaraknya ± 1 (satu) meter, lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian dan pulang ke rumah.
- Bahwa akibat dari perbuatan saksi RAJA GILANG HANMINA (dilakukan penuntutan terpisah), saksi TACUK SUSANTO Als MUHAMMAD FADILAH mengalami luka sabet sebagaimana dalam hasil visum et repertum (terlampir) mengalami luka pada bagian punggung dan tangan kanan jahitan 9 (sembilan).
---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP. |