Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
738/Pid.Sus/2025/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. ANDI JULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 738/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5205/M.5.19/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa ANDI JULIANTO sekira pada tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 sampai dengan Bulan November 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. Indonesia Cellular Concrete beralamat di Jalan Balongbendo-Tarik No 184, Desa Bakalan, Wringinpitu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “yang menghasilkan Limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham “PT. Indonesia Cellular Concrete” nomor 14, tanggal 19 Desember 2023 diangkat sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete yang bergerak dibidang industri beton ringan, industri beton siap pakai (ready mix) dan press tressing dan industri beton/polymer dan produksi bata ringan/hebel yang terletak di Jl. Balongbendo-Tarik No.184, Bakalan, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete mengkoordinasi kegiatan produksi, maintenance dan Gudang dengan tugas dan tanggungjawab melakukan pengelolaan operasional perusahaan dan melakukan penerimaan laporan pada tiap masing-masing divisi atau departemen yang terdiri dari cutting, oiling, boiler, ball mill, quality control, mekanik, borongan/produksi dan security untuk memenuhi target perusahaan.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete  bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi memperkerjakan karyawan dengan susunan management sebagai berikut :

Kepala Bagian Produksi                     : Aang Kurniawan;

Kepala Logistik                                   : Priadi Tri wahyudi;

Kepala Boilier                                      : Hadi Prasopo;

Kepala Keamanan                              : Ismanto;

Admin Keuangan                                : Agustina Ayu widya Ningrum;

  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete dalam menjalankan produksi menggunakan Batubara sebagai Sumber energinya untuk mesin boiler.

Bahwa dalam melakukan kegiatan produksi di PT. Indonesia Cellular Concrete menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan beracun) berupa :

  1. Fly ash                                                : dari proses pembakaran power plant;
  2. Bottom ash                                          : dari proses coal boiler;
  3. Pasir bekas refraktori             : dari proses perbaikan dinding refraktori;
  4. Kain majun terkontaminasi     : dari proses perbaikan dinding refraktori;
  5. Oli bekas                                             : dari penggunaan loader dan forklift.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete sebagai penghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya,  sebagaimana kewajiban yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dalam hal  tidak mampu melakukan  pengelolaan limbah B3 sendiri maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA)  pada tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Terdakwa ANDI JULIANTO selaku pihak pertama yang menghasilkan limbah B3  dan Sdri. LULUK  WARA HIDAYATI selaku pihak kedua dari PT. Putra Restu Ibu Abadi sebagai  perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan Nomor : 1185/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/IX/2022,  dengan jangka waktu 1 (satu ) tahun dan berakhir tanggal 1 September 2023 dengan jenis produk limbah B3 yang dikerjasamakan berupa Fly Ash dan Bottom Ash, selanjutnya dilakukan perpanjangan periode pada tanggal 13 November 2023 s.d. 12 November 2024 yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu Terdakwa ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete dengan LULUK WARA HIDAYATI selaku Direktur PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan nomor 1274/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/XI/2023.
  • Bahwa saksi Aang Kurniawan Kepala Bagian Produksi telah melaporkan kepada Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama terkait limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash telah menumpuk dan tidak diambil oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) selaku pihak ketiga yang melakukan penggelolaan limbah B3.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Cocnrete tidak melakukan perpanjangan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya, Terdakwa ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete yang bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi tidak melakukan pengelolaan limbah yakni rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi  namun menempatkan dan menumpuk (Open Dumping) limbah B3 hasil pembakaran Batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka didalam lokasi PT. Indonesia Cellular Cocnrete yakni :
  1. Lokasi pertama adalah di sebuah bangunan tempat penyimpanan sementara sisa hasil pembakaran batubara dari ruang boiler disamping mesin boiler dan bukan merupakan TPSLB3 serta bersentuhan langsung dengan tanah dengan volume + 16,63 M3
  2. Lokasi kedua adalah di area stockfile batubara yang bukan merupakan TPSLB3 di sisi kanan gedung boiler PT. Indonesia Celullar Concrete yang bukan merupakan TPSLB3 dengan jumlah total volume ± 1.442,48 M3 dan ± 81,94 M3.

 

Dibawah ini adalah gambar penempatan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash hasil dari bagian produksi PT. Indonesia Celullar Concrete yang berada Lokasi diarea PT. Indonesia Celullar Concrete.

 LOKASI KE 1

   LOKASI KE 2

  • Bahwa dari Hasil dari pemeriksaan di lokasi PT. Indonesia Cellular Concrete ditemukan adanya dumping limbah B3 berupa Penempatan limbah B3 Fly Ash dan Bottom Ash sisa hasil Pembakaran Batubara tidak pada TPS LB3, yaitu dengan ditemukannya:
  1. Tumpukan limbah B3 berupa campuran Fly ash & Bottom ash di area Stockpile Batubara PT. Indonesia Cellular Concrete dan;
  2. Tumpukan limbah B3 Fly ash & Bottom ash di samping area Mesin Boiler PT. Indonesia Cellular Concrete.
  • Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh ahli HELMIADY, S.Si., M.Si dari Puslabfor Bareskrim Polri, pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Volume limbah padat PT. Indonesia Cellular Concrete dengan nomor surat No. Lab: 6783/KTF/2024 dengan jumlah total hasil pengukuran adalah 1.692,78 M3 (seribu enam ratus sembilan puluh dua koma tujuh delapan meter kubik).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian sampel sebagaimana Sertifikasi Hasil Pengujian No : 660/C3102051224/111.6/2024  tanggal 30 Desember 2024, Limbah padat yang diduga bottom ash dan fly ash yang diambil dilokasi PT. Indonesia Celullar Concrete, pada koordinat S 07*24’43.260” , E 112*31’53.422”  :

 

NO

PARAMETER

SATUAN

BAKU MUTU

METODE DITEKSI LIMIT

HASIL UJI

ACUAN METODE

KET

TCLP-A

TCLP-B

1.

Tembaga (Cu)

Mg/l

60

10

0,0111

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

2.

Zing (Zn)

Mg/l

300

50

0,0104

0,116

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

3.

Cromium (Cr6+)

Mg/l

15,0

2,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA SNI 6989 71-2009

 

4.

Cadmium (Cd)

Mg/l

0,9

0,15

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

5.

Timbal (Pb)

Mg/l

3,0

0,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA   3111 B, Ed 23,2017

 

6.

Mercury (Hg)

Mg/l

0,3

0,05

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA  3112 B, Ed 23,2017

 

7.

Flourida (F)

Mg/l

450

75

0,292

0,497

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 APHA  SNI 06-6989 29-2005

 

8.

Nitrate (NO3)

Mg/l

15000

2500

0,00893

0,057

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  4500 NO3-E, Ed 23-2017

 

9.

Nitrit (NO2)

Mg/l

900

150

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 SNI   06-6989 9-2004

 

10.

Nikel (Ni)

Mg/l

21

3,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

 

koordinat S 07*24’41.997” , E 112*31’52.790”  :

 

NO

PARAMETER

SATUAN

BAKU MUTU

METODE DITEKSI LIMIT

HASIL UJI

ACUAN METODE

KET

TCLP-A

TCLP-B

1.

Tembaga (Cu)

Mg/l

60

10

0,0111

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

2.

Zing (Zn)

Mg/l

300

50

0,0104

0,0846

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

3.

Cromium (Cr6+)

Mg/l

15,0

2,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA SNI 6989 71-2009

 

4.

Cadmium (Cd)

Mg/l

0,9

0,15

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

5.

Timbal (Pb)

Mg/l

3,0

0,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA   3111 B, Ed 23,2017

 

6.

Mercury (Hg)

Mg/l

0,3

0,05

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA  3112 B, Ed 23,2017

 

7.

Flourida (F)

Mg/l

450

75

0,292

0,594

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 APHA  SNI 06-6989 29-2005

 

8.

Nitrate (NO3)

Mg/l

15000

2500

0,00893

0,034

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  4500 NO3-E, Ed 23-2017

 

9.

Nitrit (NO2)

Mg/l

900

150

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 SNI   06-6989 9-2004

 

10.

Nikel (Ni)

Mg/l

21

3,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

Pada Kolom Metode Limit Deteksi adalah batas terkecil nilai yang dapat dibaca oleh alat yang dimiliki oleh laboratorium yang melakukan pengujian. Dalam pengukuran ini nilai hasil uji ditemukan 3 (tiga) parameter melebihi limit deteksi.

  • Menurut Ahli Lingkungan Hidup/Limbah B3 HASAN NURDIN S.Si., M.Si Kepala Seksi Penimbunan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dijelaskan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tabel 4 Daftar Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, Lampiran IX  bahwa abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) hasil proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri termasuk dalam Limbah B3 dengan Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, dengan Kategori Bahaya 2;
  2. abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, termasuk Kategori Bahaya 2, yaitu Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Adapun kandungan dalam fly ash dan bottom ash dapat diuji pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk kandungan konsentrasi parameter logam beratnya yang dapat berbahaya bagi manusia, mahluk dan lingkungan sekitar
  • Bahwa fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B409 dan B410 berdasarkan Tabel 4 Lampiran IX PP 22 Tahun 2021. Berdasarkan hasil uji dari laboratorium lingkungan yang telah terakreditas diperoleh bahwa dari 10 (sepuluh) parameter yang diuji diperoleh 3 (tiga) parameter zat pencemar yang melebihi limit deteksi alat yang digunakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa  parameter-paramter tersebut dapat mencemari lingkungan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete yang bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi tidak melakukan pengelolaan limbah yakni rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi  namun menempatkan dan menumpuk (Open Dumping) limbah B3 hasil pembakaran Batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka didalam lokasi PT. Indonesia Cellular Cocnrete tersebut tidak memiliki tanpa izin atau persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia maupun Pemerintah Daerah.

----- Perbuatan Terdakwa  ANDI JULIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103  Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa ANDI JULIANTO sekira pada tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 sampai dengan Bulan November 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. INDONESIA CELLULAR CONCRETE beralamat di Jalan Balongbendo-Tarik No 184, Desa Bakalan, Wringinpitu, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham “PT. Indonesia Cellular Concrete” nomor 14, tanggal 19 Desember 2023 diangkat sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete yang bergerak dibidang industri beton ringan, industri beton siap pakai (ready mix) dan press tressing dan industri beton/polymer dan produksi bata ringan/hebel yang terletak di Jl. Balongbendo-Tarik No.184, Bakalan, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete mengkoordinasi kegiatan produksi, maintenance dan Gudang dengan tugas dan tanggungjawab melakukan pengelolaan operasional perusahaan dan melakukan penerimaan laporan pada tiap masing-masing divisi atau departemen yang terdiri dari cutting, oiling, boiler, ball mill, quality control, mekanik, borongan/produksi dan security untuk memenuhi target perusahaan.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete  bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi memperkerjakan karyawan dengan susunan management sebagai berikut :

Kepala Bagian Produksi                     : Aang Kurniawan;

Kepala Logistik                       : Priadi Tri wahyudi;

Kepala Boilier                          : Hadi Prasopo;

Kepala Keamanan                  : Ismanto;

Admin Keuangan                    : Agustina Ayu widya Ningrum;

  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete dalam menjalankan produksi menggunakan Batubara sebagai Sumber energinya untuk mesin boiler.

Bahwa dalam melakukan kegiatan produksi di PT. Indonesia Cellular Concrete menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan beracun) berupa :

  1. Fly ash                                    : dari proses pembakaran power plant;
  2. Bottom ash                            : dari proses coal boiler;
  3. Pasir bekas refraktori             : dari proses perbaikan dinding refraktori;
  4. Kain majun terkontaminasi     : dari proses perbaikan dinding refraktori;
  5. Oli bekas                                 : dari penggunaan loader dan forklift.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete sebagai penghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya,  sebagaimana kewajiban yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dalam hal  tidak mampu melakukan  pengelolaan limbah B3 sendiri maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA)  pada tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu Terdakwa ANDI JULIANTO selaku pihak pertama yang menghasilkan limbah B3  dan Sdri. LULUK  WARA HIDAYATI selaku pihak kedua dari PT. Putra Restu Ibu Abadi sebagai  perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan Nomor : 1185/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/IX/2022,  dengan jangka waktu 1 (satu ) tahun dan berakhir tanggal 1 September 2023 dengan jenis produk limbah B3 yang dikerjasamakan berupa Fly Ash dan Bottom Ash, selanjutnya dilakukan perpanjangan periode pada tanggal 13 November 2023 s.d. 12 November 2024 yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu Terdakwa ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete dengan LULUK WARA HIDAYATI selaku Direktur PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan nomor 1274/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/XI/2023.
  • Bahwa saksi Aang Kurniawan Kepala Bagian Produksi telah melaporkan kepada Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama terkait limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash telah menumpuk dan tidak diambil oleh PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) selaku pihak ketiga yang melakukan penggelolaan limbah B3.
  • Bahwa Terdakwa ANDI JULIANTO sebagai Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Cocnrete tidak melakukan perpanjangan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya, Terdakwa ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete yang bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi tidak melakukan pengelolaan limbah yakni rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi, Terdakwa ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete justru melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan menempatkan dan meletakan limbah B3 hasil pembakaran Batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka didalam lokasi PT. Indonesia Cellular Cocnrete yakni :
  1. Lokasi pertama adalah di sebuah bangunan tempat penyimpanan sementara sisa hasil pembakaran batubara dari ruang boiler disamping mesin boiler dan bukan merupakan TPSLB3 serta bersentuhan langsung dengan tanah dengan volume + 16,63 M3.
  2. Lokasi kedua adalah di area stockfile batubara yang bukan merupakan TPSLB3 di sisi kanan gedung boiler PT. INDONESIA CELULLAR CONCRETE yang bukan merupakan TPSLB3 dengan jumlah total volume ± 1.442,48 M3 dan ± 81,94 M3 .

Dibawah ini adalah gambar penempatan lmbah B3 berupa fly ash dan bottom ash hasil dari bagian produksi PT. Indonesia Celullar Concrete yang berada Lokasi diarea PT. Indonesia Celullar Concrete.

 LOKASI KE 1

   LOKASI KE 2

  • Bahwa pada Hari Selasa 12 November 2024 Saksi M. RIFQI NURDIANSYAH dan saksi IRWANTO anggota Dittipidter Bareskrim Polri didampingi Polsek Balongbendo telah mendatangi lokasi PT. Indonesia Cellular Concrete Alamat Jl. Balongbendo-Tarik No.184, Bakalan, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dan pada Rabu tanggal 20 November 2024  bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur yaitu Tim Gakkum dan Tim dari pengambil sampel UPT Laboratorium Lingkungan DLHK Prov. JATIM, dari Hasil dari pemeriksaan di lokasi PT. Indonesia Cellular Concrete ditemukan adanya dugaan dumping limbah B3 berupa Penempatan limbah B3 Fly Ash dan Bottom Ash sisa hasil Pembakaran Batubara tidak pada TPS LB3, yaitu dengan ditemukannya:
  1. Tumpukan limbah B3 berupa campuran Fly ash & Bottom ash di area Stockpile Batubara PT. Indonesia Cellular Concrete dan;
  2. Tumpukan limbah B3 Fly ash & Bottom ash di samping area Mesin Boiler PT. Indonesia Cellular Concrete.
  • Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh ahli HELMIADY, S.Si., M.Si dari Puslabfor Bareskrim Polri, pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Volume limbah padat PT. Indonesia Cellular Concrete dengan nomor surat No. Lab: 6783/KTF/2024 dengan jumlah total hasil pengukuran adalah 1.692,78 M3 (seribu enam ratus sembilan puluh dua koma tujuh delapan meter kubik).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian sampel sebagaimana Sertifikasi Hasil Pengujian No : 660/C3102051224/111.6/2024  tanggal 30 Desember 2024, Limbah padat yang diduga bottom ash dan fly ash yang diambil dilokasi PT. Indonesia Celullar Concrete, pada koordinat S 07*24’43.260” , E 112*31’53.422”  :

 

NO

PARAMETER

SATUAN

BAKU MUTU

METODE DITEKSI LIMIT

HASIL UJI

ACUAN METODE

KET

TCLP-A

TCLP-B

1.

Tembaga (Cu)

Mg/l

60

10

0,0111

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

2.

Zing (Zn)

Mg/l

300

50

0,0104

0,116

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

3.

Cromium (Cr6+)

Mg/l

15,0

2,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA SNI 6989 71-2009

 

4.

Cadmium (Cd)

Mg/l

0,9

0,15

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

5.

Timbal (Pb)

Mg/l

3,0

0,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA   3111 B, Ed 23,2017

 

6.

Mercury (Hg)

Mg/l

0,3

0,05

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA  3112 B, Ed 23,2017

 

7.

Flourida (F)

Mg/l

450

75

0,292

0,497

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 APHA  SNI 06-6989 29-2005

 

8.

Nitrate (NO3)

Mg/l

15000

2500

0,00893

0,057

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  4500 NO3-E, Ed 23-2017

 

9.

Nitrit (NO2)

Mg/l

900

150

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 SNI   06-6989 9-2004

 

10.

Nikel (Ni)

Mg/l

21

3,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

 

koordinat S 07*24’41.997” , E 112*31’52.790”  :

 

NO

PARAMETER

SATUAN

BAKU MUTU

METODE DITEKSI LIMIT

HASIL UJI

ACUAN METODE

KET

TCLP-A

TCLP-B

1.

Tembaga (Cu)

Mg/l

60

10

0,0111

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

2.

Zing (Zn)

Mg/l

300

50

0,0104

0,0846

    US EPA 846 Method 1311Th 1999    APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

3.

Cromium (Cr6+)

Mg/l

15,0

2,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA SNI 6989 71-2009

 

4.

Cadmium (Cd)

Mg/l

0,9

0,15

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999   APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

5.

Timbal (Pb)

Mg/l

3,0

0,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA   3111 B, Ed 23,2017

 

6.

Mercury (Hg)

Mg/l

0,3

0,05

<0>

<0>

    US EPA 846 Method 1311Th 1999  APHA  3112 B, Ed 23,2017

 

7.

Flourida (F)

Mg/l

450

75

0,292

0,594

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 APHA  SNI 06-6989 29-2005

 

8.

Nitrate (NO3)

Mg/l

15000

2500

0,00893

0,034

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  4500 NO3-E, Ed 23-2017

 

9.

Nitrit (NO2)

Mg/l

900

150

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999 SNI   06-6989 9-2004

 

10.

Nikel (Ni)

Mg/l

21

3,5

<0>

<0>

    US EPA 846 Method  1311Th 1999  APHA  3111 B, Ed 23,2017

 

Pada Kolom Metode Limit Deteksi adalah batas terkecil nilai yang dapat dibaca oleh alat yang dimiliki oleh laboratorium yang melakukan pengujian. Dalam pengukuran ini nilai hasil uji ditemukan 3 (tiga) parameter melebihi limit deteksi.

  • Menurut Ahli Lingkungan Hidup/Limbah B3 HASAN NURDIN S.Si., M.Si Kepala Seksi Penimbunan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dijelaskan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 22/2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tabel 4 Daftar Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, Lampiran IX  bahwa abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) hasil proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri termasuk dalam Limbah B3 dengan Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, dengan Kategori Bahaya 2;
  2. abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, termasuk Kategori Bahaya 2, yaitu Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis. Adapun kandungan dalam fly ash dan bottom ash dapat diuji pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk kandungan konsentrasi parameter logam beratnya yang dapat berbahaya bagi manusia, mahluk dan lingkungan sekitar
  • Bahwa fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B409 dan B410 berdasarkan Tabel 4 Lampiran IX PP 22 Tahun 2021. Berdasarkan hasil uji dari laboratorium lingkungan yang telah terakreditas diperoleh bahwa dari 10 (sepuluh) parameter yang diuji diperoleh 3 (tiga) parameter zat pencemar yang melebihi limit deteksi alat yang digunakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa  parameter-paramter tersebut dapat mencemari lingkungan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDI JULIANTO selaku Direktur Utama PT. Indonesia Cellular Concrete yang bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi tidak melakukan pengelolaan limbah yakni rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi  namun menempatkan dan meletakan limbah B3 hasil pembakaran Batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka didalam lokasi PT. Indonesia Cellular Cocnrete tersebut tidak memiliki izin dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia maupun Pemerintah Daerah.

----- Perbuatan terdakwa ANDI JULIANTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104,  Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Pihak Dipublikasikan Ya