Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.B/2025/PN Sda | IMAN RAHMAT FEISAL, SH.,MH | BENI RUDIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-583/M.5.19/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa BENI RUDIANTO pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Warkop Gajah Putih di Jl. Gading Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa ijin mempergunakan kesempatan untuk bermain judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa BENI RUDIANTO pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Warkop Gajah Putih di Jl. Gading Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa ijin mempergunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP yaitu mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu, ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa BENI RUDIANTO pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Warkop Gajah Putih di Jl. Gading Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |