Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
783/Pid.B/2024/PN Sda LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. MAYA DIAN SARI BINTI PAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 783/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5982/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LESYA AGASTYA N, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYA DIAN SARI BINTI PAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------------- Bahwa  Ia Terdakwa MAYA DIAN SARI BINTI PAIDI pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Dsn. Wringinpitu Rt. 01 Rw. 02 Ds. Bakalan Wringinpitu Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

------------- Bahwa Ia Terdakwa MAYA DIAN SARI BINTI PAIDI pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di Dsn. Wringinpitu Rt. 01 Rw. 02 Ds. Bakalan Wringinpitu Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya