INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 363/Pdt.G/2026/PN Sda | PT Lastana Express Indonesia | PT Muncul Abadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 363/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Dalam Provisi
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Meletakkan sita jaminan/conservatoir beslag terhadap harta kekayaan TERGUGAT, antara lain tetapi tidak terbatas pada tanah dan bangunan dan/atau rekening bank milik TERGUGAT yang nilainya cukup untuk menjamin tuntutan PENGGUGAT sebesar Rp. 1.659.738.647,-(satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);
3. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 115 tertanggal 27 Juli 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. beserta seluruh adendumnya;
3. Menyatakan bahwa masa sewa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Menyatakan bahwa masa ketika objek sewa berada dalam keadaan terbakar dan/atau dalam penyelidikan kepolisian, dan/atau dipasang police line tidak dapat dihitung sebagai masa sewa tambahan yang membebani PENGGUGAT;
5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT tidak dapat dianggap memakai, menikmati, atau menguasai objek sewa selama objek sewa berada dalam keadaan police line dan tidak dapat dipergunakan sebagai gudang;
6. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak berhak memotong, menahan, atau mengalihkan fungsi deposit milik PENGGUGAT menjadi pembayaran sewa tambahan atau biaya kompensasi atas kerugian akibat kebakaran dan masa police line;
7. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap PENGGUGAT;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan deposit milik PENGGUGAT sebesar Rp. 1.278.051.600,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya somasi dan biaya upaya hukum yang timbul akibat wanprestasi TERGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai deposit terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 atau sejak tanggal lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim sebesar Rp. 201.687.047,- (dua ratus satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
11. Menyatakan sita jaminan/conservatoir beslag yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
