Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
363/Pdt.G/2026/PN Sda PT Lastana Express Indonesia PT Muncul Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 363/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Lastana Express Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAUT PARULIAN MANURUNG, S.H., M.H.PT Lastana Express Indonesia
2ANDELTON ANTONI, S.H.PT Lastana Express Indonesia
3AUDY RAHMAT, S.H.PT Lastana Express Indonesia
4RICHARD VAN DER KRUIT, S.H.PT Lastana Express Indonesia
Tergugat
NoNama
1PT Muncul Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Meletakkan sita jaminan/conservatoir beslag terhadap harta kekayaan TERGUGAT, antara lain tetapi tidak terbatas pada tanah dan bangunan dan/atau rekening bank milik TERGUGAT yang nilainya cukup untuk menjamin tuntutan PENGGUGAT sebesar Rp. 1.659.738.647,-(satu miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);
 
3. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
Dalam Pokok Perkara 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 115 tertanggal 27 Juli 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. beserta seluruh adendumnya;
 
3. Menyatakan bahwa masa sewa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
 
4. Menyatakan bahwa masa ketika objek sewa berada dalam keadaan terbakar dan/atau dalam penyelidikan kepolisian, dan/atau dipasang police line tidak dapat dihitung sebagai masa sewa tambahan yang membebani PENGGUGAT;
 
5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT tidak dapat dianggap memakai, menikmati, atau menguasai objek sewa selama objek sewa berada dalam keadaan police line dan tidak dapat dipergunakan sebagai gudang;
 
6. Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak berhak memotong, menahan, atau mengalihkan fungsi deposit milik PENGGUGAT menjadi pembayaran sewa tambahan atau biaya kompensasi atas kerugian akibat kebakaran dan masa police line;
 
7. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap PENGGUGAT;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan deposit milik PENGGUGAT sebesar Rp. 1.278.051.600,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima puluh satu ribu enam ratus rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya somasi dan biaya upaya hukum yang timbul akibat wanprestasi TERGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun dari nilai deposit terhitung sejak tanggal 01 Januari 2024 atau sejak tanggal lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim sebesar Rp. 201.687.047,- (dua ratus satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat puluh tujuh rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
 
11. Menyatakan sita jaminan/conservatoir beslag yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;
 
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
 
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak