INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 139/Pdt.G/2025/PN Sda | IDA SUSMIATININGSIH | ARIFIN BIN SAMAN | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Memutuskan dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menetapkan bahwa Penggugat adalah satu orang yang sama dengan Hj. Nur Qosidah ;
4. Menyatakan SAH dan berharga atas Surat Pernyataan Jual Beli Tanah sementara tertanggal 09 Maret 2009 atas pembelian tanah pertanian seluas 2820 m2 sertifikat hak milik nomor 78 atas nama ARIPIN BIN SAMAN dengan kesepakatan harga Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang terletak di di Dusun Pandansari RT 012 RW 006 Desa Pandankrajan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara : Tanah sawah milik Abah Sukar
Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Abah Sukar
Sebelah Timur : Jalan Usaha Tani
Sebelah Barat : Tanah sawah milik Abah Sukar
5. Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi dan menjalankan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Sementara tertanggal 09 Maret 2009 ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk bersedia menandatangani seluruh proses balik nama atas nama Penggugat yang akan dilakukan oleh Pihak Notaris dan apabila Tergugat tidak bersedia maka dengan adanya putusan ini Penggugat dapat melakukan seluruh proses balik nama tanpa adanya tanda tangan maupun kehadiran Tergugat ;
7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh atas putasan perkara ini ;
8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT;
9. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq: Majelis Hakim beserta Anggota Pemeriksa dan Pemutus Perkara a quo, demi keadilan dan kepastian hukum maupun jika Yang Mulia berpendapat lain mohon kiranya Kami diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
