Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2025/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. ERLIN AISAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1402/M.5.19/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLIN AISAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------Bahwa ia terdakwa ERLIN AISAH, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024,  bertempat di rumah kontrakan ibu Kirana di Dusun Kates Rt.13,Rw.07, Desa Wangkal, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • bahwa berawal dari saksi JUL FARIZ  (dilakukan penuntutan terpisah) ingin memberangkatkan 3 orang yang akan saksi tempatkan menjadi pekerja Migran Indonesia tujuan Singapura. Yang melakukan perekrutan antara lain :
  • WIWIN KURNIAWATI yang melakukan perekrutan yaitu Saksi. Eca yang merupakan teman satu kampung saksi yang saat ini berada di Taiwan
  • SUMIATI yang melakukan perekrutan yaitu Pak Rosul Abidin yang kemudian oleh Pak Rosul Abidin menyalurkan kepada saksi untuk ditempatkan menjadi pekerja Migran Indonesia
  • SULISTIAWATI yang melakukan perekrutan yaitu Sutriani yang saat ini bekerja di Singapura sebagai pekerja migran Indonesia.

 

  • Bahwa saksi JUL FARIZ  (dilakukan penuntutan terpisah)  tidak memiliki badan hukum dan tidak memiliki ijin sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri terhadap penempatan kerja dari 3 orang yang akan berangkat menjadi pekerja migran Indonesia di Singapura.
  • Bahwa saksi JUL FARIZ  (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan penempatan tersebut untuk menjadi pekrja migran Indonesia di Singapura yaitu melalui agensi yang saksi kenal di Singapura atas nama Sir Hilmi, yang mana sudah saksi kenal cukup lama, dan saksi mendapatkan orang yang akan ditempatkan sebagai pekerja migran Indonesia di Singapura kemudian saksi mengubungi Sir Hilmi melalui WA untuk membahas terkait biaya dan fee yang akan saksi dapatkan, setelah itu dari calon pekerja Migran Indonesia diinterview oleh staff dari Sir Hilmi terkait data identitasnya, setelah itu maka dari staffnya melakukan pencarian penempatan kerja di Singapura, dan apabila sudah ditemukan penempatan kerjanya kemudian dikirimkan foto paspor nya kepada staffnya dan dibuatkan visa kerja dari Singapura, dan setelah semuab selesai maka menunggu untuk keberangkatan saja yang mana dari pekerja migran Indonesia menunggu di rumah kontrakan saksi di Ds. Wangkal kec. Krembung Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa biaya yang harus dikeluarkan yaitu untuk :
  • Uang saku Rp. 4.000.000,- per orang
  • Pembuatan paspor Rp. 3.000.000,- per orang
  • Pembelian tiket Rp. 3.000.000,- per orang
  • Transport Rp. 1.500.000,- per orang
  • Biaya hidup selama di kontrakan saksi
  • Adapun biaya tersebut saksi JUL FARIZ  (dilakukan penuntutan terpisah) keluarkan dengan uang pribadi saksi dan kemudian saksi diberi uang fee total dengan biaya pengeluaran tersebut setelah pekerja Migran Indonesia yang saksi berangkatkan sudah sampai di tempat kerja di Singapura dan saksi dijanjikan mendapatkan sebesar Rp. 24.000.000,- s/d Rp. 25.000.000
  • Bahwa Kemudian pada tanggal 17 Desember 2024 Terdakwa ERLIN AISAH membantu saksi Rosul (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membuatkan paspor Saksi SUMIATI melalui Terdakwa ERLIN AISAH, yang mana pada tanggal 16 Desember 2024 sore hari saksi antarkan Saksi SUMIATI ke rumah Terdakwa ERLIN AISAH dan bermalam dirumah Terdakwa ERLIN AISAH Sambil bantu-bantu kerja dan menunggu Saksi JUL FARIZ datang. Kemudian Saksi. JUL FARIZ datang pada tanggal 22 Desember 2024 dan saksi di hubungi untuk membawa Saksi SUMIATI ke tempat kontrakan Saksi JUL FARIZ yang beralamatkan di Dsn. Kates Rt 13 Rw 07 Ds. Wangkal Kec. Krembung Kab. Sidoarjo. Setelah sampai di rumah kontrakan dan bertemu dengan Saksi. JUL FARIZ, Saksi. JUL FARIZ menjelaskan proses keberangkatan melalui Saksi JUL FARIZ yang mana keberangkatan ke luar negeri yaitu SIngapura melelui sistem calling VISA ( yaitu proses visa sudah diterbitkan oleh negara Singapura) akan tetapi berangkat dari Indonesia secara Ilegal. Selanjutnya Saksi SUMIATI saksi tinggal di rumah kontrakan tersebut akan tetapi dokumen (seperti KK, Ijazah, buku nikah, surat ijin keluarga yang diketahui kepala desa) milik Saksi SUMIATI saksi bawa dan tidak saksi berikan kepada Saksi JUL FARIZ. Dan untuk Paspor masih ada di Terdakwa ERLIN AISAH, kemudian tanggal 2 Januari 2025 saksi jemput Saksi SUMIATI di rumah kontrakan Saksi JUL FARIZ yang mana saksi ingin membawa ke PT. SUGIH JAYA SENTOSA akan tetapi tidak saksi bawa dulu ke PT. SUGIH JAYA SENTOSA melainkan saksi bawa ke Klinik ASSAFA di Jl. Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo karena saksi janjian dengan seseorang untuk melakukancek medical. Setelah itu Saksi SUMIATI dijemput lagi oleh Saksi. JUL FARIZ karena Saksi SUMIATI meminta dijemput dan meminta untuk proses keberangkatan ke luar negeri melalui Saksi. JUL FARIZ dan saksi lepas.
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa saksi JUL FARIZ orang perseorangan yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

----Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pemberantasan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 56 Ke-1 KUHP.--------------------- -

 

ATAU

 

KEDUA

 

              Bahwa ia terdakwa ERLIN AISAH, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 atau setidaknya masih dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024,  bertempat di rumah kontrakan ibu Kirana di Dusun Kates Rt.13,Rw.07, Desa Wangkal, Kec. Krembung, Kab. Sidoarjo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja  melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • bahwa berawal dari saksi JUL FARIZ  (dilakukan penuntutan terpisah) ingin memberangkatkan 3 orang yang akan saksi tempatkan menjadi pekerja Migran Indonesia tujuan Singapura. Yang melakukan perekrutan antara lain :
  • WIWIN KURNIAWATI yang melakukan perekrutan yaitu Saksi. Eca yang merupakan teman satu kampung saksi yang saat ini berada di Taiwan
  • SUMIATI yang melakukan perekrutan yaitu Pak Rosul Abidin yang kemudian oleh Pak Rosul Abidin menyalurkan kepada saksi untuk ditempatkan menjadi pekerja Migran Indonesia
  • SULISTIAWATI yang melakukan perekrutan yaitu Sutriani yang saat ini bekerja di Singapura sebagai pekerja migran Indonesia.

 

  • Bahwa saksi JUL FARIZ  (dilakukan penuntutan terpisah)  tidak memiliki badan hukum dan tidak memiliki ijin sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri terhadap penempatan kerja dari 3 orang yang akan berangkat menjadi pekerja migran Indonesia di Singapura.
  • Bahwa saksi JUL FARIZ  (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan penempatan tersebut untuk menjadi pekrja migran Indonesia di Singapura yaitu melalui agensi yang saksi kenal di Singapura atas nama Sir Hilmi, yang mana sudah saksi kenal cukup lama, dan saksi mendapatkan orang yang akan ditempatkan sebagai pekerja migran Indonesia di Singapura kemudian saksi mengubungi Sir Hilmi melalui WA untuk membahas terkait biaya dan fee yang akan saksi dapatkan, setelah itu dari calon pekerja Migran Indonesia diinterview oleh staff dari Sir Hilmi terkait data identitasnya, setelah itu maka dari staffnya melakukan pencarian penempatan kerja di Singapura, dan apabila sudah ditemukan penempatan kerjanya kemudian dikirimkan foto paspor nya kepada staffnya dan dibuatkan visa kerja dari Singapura, dan setelah semuab selesai maka menunggu untuk keberangkatan saja yang mana dari pekerja migran Indonesia menunggu di rumah kontrakan saksi di Ds. Wangkal kec. Krembung Kab. Sidoarjo.
  • Bahwa biaya yang harus dikeluarkan yaitu untuk :
  • Uang saku Rp. 4.000.000,- per orang
  • Pembuatan paspor Rp. 3.000.000,- per orang
  • Pembelian tiket Rp. 3.000.000,- per orang
  • Transport Rp. 1.500.000,- per orang
  • Biaya hidup selama di kontrakan saksi
  • Adapun biaya tersebut saksi JUL FARIZ  (dilakukan penuntutan terpisah) keluarkan dengan uang pribadi saksi dan kemudian saksi diberi uang fee total dengan biaya pengeluaran tersebut setelah pekerja Migran Indonesia yang saksi berangkatkan sudah sampai di tempat kerja di Singapura dan saksi dijanjikan mendapatkan sebesar Rp. 24.000.000,- s/d Rp. 25.000.000
  • Bahwa Kemudian pada tanggal 17 Desember 2024 Terdakwa ERLIN AISAH membantu saksi Rosul (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membuatkan paspor Saksi SUMIATI melalui Terdakwa ERLIN AISAH, yang mana pada tanggal 16 Desember 2024 sore hari saksi antarkan Saksi SUMIATI ke rumah Terdakwa ERLIN AISAH dan bermalam dirumah Terdakwa ERLIN AISAH Sambil bantu-bantu kerja dan menunggu Saksi JUL FARIZ datang. Kemudian Saksi. JUL FARIZ datang pada tanggal 22 Desember 2024 dan saksi di hubungi untuk membawa Saksi SUMIATI ke tempat kontrakan Saksi JUL FARIZ yang beralamatkan di Dsn. Kates Rt 13 Rw 07 Ds. Wangkal Kec. Krembung Kab. Sidoarjo. Setelah sampai di rumah kontrakan dan bertemu dengan Saksi. JUL FARIZ, Saksi. JUL FARIZ menjelaskan proses keberangkatan melalui Saksi JUL FARIZ yang mana keberangkatan ke luar negeri yaitu SIngapura melelui sistem calling VISA ( yaitu proses visa sudah diterbitkan oleh negara Singapura) akan tetapi berangkat dari Indonesia secara Ilegal. Selanjutnya Saksi SUMIATI saksi tinggal di rumah kontrakan tersebut akan tetapi dokumen (seperti KK, Ijazah, buku nikah, surat ijin keluarga yang diketahui kepala desa) milik Saksi SUMIATI saksi bawa dan tidak saksi berikan kepada Saksi JUL FARIZ. Dan untuk Paspor masih ada di Terdakwa ERLIN AISAH, kemudian tanggal 2 Januari 2025 saksi jemput Saksi SUMIATI di rumah kontrakan Saksi JUL FARIZ yang mana saksi ingin membawa ke PT. SUGIH JAYA SENTOSA akan tetapi tidak saksi bawa dulu ke PT. SUGIH JAYA SENTOSA melainkan saksi bawa ke Klinik ASSAFA di Jl. Letjen Sutoyo Waru Sidoarjo karena saksi janjian dengan seseorang untuk melakukancek medical. Setelah itu Saksi SUMIATI dijemput lagi oleh Saksi. JUL FARIZ karena Saksi SUMIATI meminta dijemput dan meminta untuk proses keberangkatan ke luar negeri melalui Saksi. JUL FARIZ dan saksi lepas.
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa saksi JUL FARIZ orang perseorangan yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

----Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pemberantasan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 56 Ke-1 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya