INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.G/2026/PN Sda | Hari Widiyanto | PT Bersama Ukhuwah Membangun Indonesia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh perjanjian yang telah disepakati dan ditanda-tangani oleh Penggugat dan Tergugat sah secara hukum;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan penggantian biaya sebesar Rp. 302.850.327,- (tiga ratus dua juta delapan ratus lima puluh ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi yang telah dijanjikan oleh Tergugat yakni sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikalikan 9 (sembilan) bulan menjadi sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat yakni Rp. 302.850.327,- dikali 10% adalah Rp. 30.285.032,- (tiga puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh dua rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek yang telah dibeli oleh Penggugat yakni Bumi Sejahtera Juanda I Blok A1 No. 06 Sidoarjo;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iutvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo mempunyai pendapat lain. Mohon putusan seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
