INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Sda | RIZKY ANGGRAENI PUSPITASARI | WARTAJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan untuk memanggil para pihak dan memeriksa perkara ini serta untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 010959/IST/2001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 28 November 2001 atas nama RIZKY ANGGRAENI PUSPITASARI, adalah cacat hukum karena dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah karena anak bernama RIZKY ANGGRAENI PUSPITASARI bukan anak kandung dari WARTAJI (In Casu sebagai TERGUGAT) dan ALMH. SUHARTINI;
3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 010959/IST/2001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 28 November 2001, untuk selanjutnya dilakukan catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT;
4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |