| Dakwaan |
KESATU :
----------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL ANAM Bin ANANG DARMAN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 20.30 wib sekira atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2025 bertempat di Perum Star Safira Regency RT.006 RW.010 Desa. Suko Kec. Sukodono kab. Sidoarjo tepatnya ditempat kerja saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO atau setidak-tidaknya masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO dan terdakwa bekerja sebagai rekan kerja di bangunan atau renovasi Perumahan Star Safira Regency RT.006 RW.010 Desa. Suko Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, sehingga saat terdakwa memnpunyai niat untuk memiliki 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam milik saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO dan untuk memudahkan perbuatannya maka terdakwa beralasan ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam beralasan untuk membeli paket data dan servis HPnya. Setelah mendapatkan sepeda motor ternyata terdakwa tidak membeli paket data serta memperbaiki HP namun terdakwa membeli kartu perdana baru sehingga nomor HP yang lama tidak di pakai dengan maksud agar saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO tidak bisa menghubung terdakwa sebab terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam ke kota Mojokerto tepatnya di terminal Mojokerto kemudian terdakwa menginap di terminal Mojoketo;
- Saat ada di terminal Mojokerto terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam beserta STNKnya di markletplace FB melalui HP terdakwa dengan harga jual sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa di DM melalui FB dari seseorang yang mengaku berasal dari Pakis AJi Malang yang berminat dengan sepeda motor yang di posting oleh terdakwa dan di tawar dengan harga sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui sehingga terdakwa dan orang tersebut bertemu di Terminal Arjosari Malang;
- Bahwa sekitar pukul 16.00 wib terdakwa berhasil bertemu dengan calon pembeli tersebut dan melakukan pengecekan kondisi sepeda motor tersebut serta STNK nya dan sepakat akhirnya terdakwa menerima uang dari pembeli tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai; lalu terdakwa langsung membeli 1 (satu) tas Polo Paris warna abu-abu dengan harga Rp. 50.000,- dan 1 (satu) buah celana jeans merk Balago dengan harga Rp. 35.000,- setelah itu terdakwa pergi ke Denpasar Bali;
- Bahwa saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO merasa gelisah dan takut sebab terdakwa sudah tidak bisa dihubungi sejak kamis malam hingga jumat pagi, sehingga pada hari Jumat tanggl; 26 Desember 2026 sekira pukul 10.00 wib melapor ke Satpam Perumahan dan menghubungi teman saksi yaitu saksi PERMADI dengan tujuan minta tolong untuk mencari terdakwa karena meminjam Sepeda motor saksi tidak dikembalikan serta terdakwa tidak bisa di hubungi;
- Bahwa hingga 1 (satu) minggu lamanya tidak ketemu akhirnya saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO dengan ditemani oleh saksi PERMADI lapor ke Polsek Sukodono, guna di proses lebih lanjut;
- Bahwa setelah mendapatkan laporan dari saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO, maka saksi Darul Ulum berrsama TIM melakukan penyidikan akhirnya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku ada di Terminal Bungurasih, maka saksi Darul Ulum bersama Tim menyisir Terminal Bungurasih untuk mencari terdakwa dengan ciri-ciri yang didapatkan dari saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO. Dan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wib saksi Darul Ulum dan Tim mengamankan terdakwa sedangkan beristirahat di area Terminal Bungurasih dan di lakukan introgasi awal terdakwa mengakui telah menjual sepeda motor tersebut;
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor dan tanpa seijin dari pemiliknya saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO telah dipergunakan terdakwa berfoya-foya serta membeli tas dan celana panjang serta sisa Rp.20.000,-
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2000/Pid.B/2018/PN.SBY Tanggal 08 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa menjalani masa pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, namun terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana yang sama.
- Bahwa akibat perbuatanterdakwa maka saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
-------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa SAIFUL ANAM Bin ANANG DARMAN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 20.30 wib sekira atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan desember tahun 2025 bertempat di Perum Star Safira Regency RT.006 RW.010 Desa. Suko Kec. Sukodono kab. Sidoarjo tepatnya ditempat kerja saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO atau setidak-tidaknya masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang,atau menghapus piutang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO dan terdakwa bekerja sebagai rekan kerja di bangunan atau renovasi Perumahan Star Safira Regency RT.006 RW.010 Desa. Suko Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, sehingga saat terdakwa mempunyai niat untuk memiliki 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam milik saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO dan untuk memudahkan perbuatannya maka terdakwa beralasan ingin meminjam 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam dengan merangkai kata bohong ingin membeli paket data dan servis HPnya. Mendengar rangkaian kata bohong terdakwa maka saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO tergerak hatinya untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam, tetapi setelah mendapatkan sepeda motor ternyata terdakwa tidak membeli paket data serta memperbaiki HP namun terdakwa membeli kartu perdana baru sehingga nomor HP yang lama tidak di pakai dengan maksud agar saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO tidak bisa menghubung terdakwa sebab terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam ke kota Mojokerto tepatnya di terminal Mojokerto kemudian terdakwa menginap di terminal Mojoketo;
- Saat ada di terminal Mojokerto terdakwa memposting 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Type FU 150 SCD Nopol W-6649-LK tahun 2012 warna hitam beserta STNKnya di markletplace FB melalui HP terdakwa dengan harga jual sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa di DM melalui FB dari seseorang yang mengaku berasal dari Pakis AJi Malang yang berminat dengan sepeda motor yang di posting oleh terdakwa dan di tawar dengan harga sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui sehingga terdakwa dan orang tersebut bertemu di Terminal Arjosari Malang;
- Bahwa sekitar pukul 16.00 wib terdakwa berhasil bertemu dengan calon pembeli tersebut dan melakukan pengecekan kondisi sepeda motor tersebut serta STNK nya dan sepakat akhirnya terdakwa menerima uang dari pembeli tersebut sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai; lalu terdakwa langsung membeli 1 (satu) tas Polo Paris warna abu-abu dengan harga Rp. 50.000,- dan 1 (satu) buah celana jeans merk Balago dengan harga Rp. 35.000,- setelah itu terdakwa pergi ke Denpasar Bali;
- Bahwa saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO merasa gelisah dan takut sebab terdakwa sudah tidak bisa dihubungi sejak kamis malam hingga jumat pagi, sehingga pada hari Jumat tanggl; 26 Desember 2026 sekira pukul 10.00 wib melapor ke Satpam Perumahan dan menghubungi teman saksi yaitu saksi PERMADI dengan tujuan minta tolong untuk mencari terdakwa karena meminjam Sepeda motor saksi tidak dikembalikan serta terdakwa tidak bisa di hubungi;
- Bahwa hingga 1 (satu) minggu lamanya tidak ketemu akhirnya saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO dengan ditemani oleh saksi PERMADI lapor ke Polsek Sukodono, guna di proses lebih lanjut;
- Bahwa setelah mendapatkan laporan dari saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO, maka saksi Darul Ulum berrsama TIM melakukan penyidikan akhirnya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku ada di Terminal Bungurasih, maka saksi Darul Ulum bersama Tim menyisir Terminal Bungurasih untuk mencari terdakwa dengan ciri-ciri yang didapatkan dari saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO. Dan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 00.15 Wib saksi Darul Ulum dan Tim mengamankan terdakwa sedangkan beristirahat di area Terminal Bungurasih dan di lakukan introgasi awal terdakwa mengakui telah menjual sepeda motor tersebut;
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor dan tanpa seijin dari pemiliknya saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO telah dipergunakan terdakwa berfoya-foya serta membeli tas dan celana panjang serta sisa Rp.20.000,-
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2000/Pid.B/2018/PN.SBY Tanggal 08 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa menjalani masa pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, namun terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana yang sama.
- Bahwa akibat perbuatanterdakwa maka saksi korban ANGGIK EKO PRASETYO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
-------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 UU RI No. 1 tahun 2023, tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------- |