Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Sda Toto Sucartono, SE., MBA PT.Batara Cipta Griya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 28 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Toto Sucartono, SE., MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heroe Djoko Waloejo, SH.Toto Sucartono, SE., MBA
Tergugat
NoNama
1PT.Batara Cipta Griya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menggabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2. Menyatakan Jual Beli sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.469 dengan Surat Ukur No.167/23/1998 Pemisahan dari Persil B.4 dan sebagian dari HGB.No.4 Desa Wedoroklurak Kec.Candi Kab.Sidoarjo atas obyek tanah yang terletak di Perumahan Permata Hijau Blok. X-4 no. 02 yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat  adalah sah menurut hukum.
 
3. Memberikan Ijin kepada Penggugat untuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kab.Sidoarjo untuk bertindak sebagai dirinya sendiri baik sebagai Penjual maupun sebagai Pembeli melakukan dan menanda-tangani Akta Jual Beli  dan balik nama terhadap Sertifikat Hak Bangunan No. 469 dengan Surat Ukur No.167/23/1998 yang berasal dari SHGB No.4 Desa Wedoroklurak Kec.Candi Kab.Sidoarjo atas obyek tanah yang terletak di Perumahan Permata Hijau Blok. X-4 no.02 yang semula atas nama PT.Batara Cipta Griya menjadi atas nama Penggugat ( Toto Sucartono).
 
4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak