INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 413/Pdt.Bth/2024/PN Sda | 1.Endang Sutiningsih 2.FERRY CANDRA IRAWAB BA 3.KUNTIAMAH 4.SETYO RINI 5.HERMIN VIRGO SURYANDARI 6.SUYOTO | 6.PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya 7.BPN Kota Surabaya I 8.BPN Kota Surabaya II | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 413/Pdt.Bth/2024/PN Sda | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 15 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PELAWAN  seluruhnya; 2. Membatalkan Penetapan Penyitaan Eksekusi yang telah di tetapkan oleh KPN Sidoarjo; 3. Menyatakan PARA PELAWAN untuk diberi KELONGGARAN WAKTU untuk BERDAGANG kembali seperti biasanya; 4. Menyatakan  PARA PELAWAN berdasarkan  Undang – undang Dasar 1945 Pasal 28 G (ayat 1), yang menyebutkan Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi , keluarga , kehormatan , martabat, dan harta dibawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak Asasi; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA PELAWAN. | |||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	