Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. JOKO SAMPURNO Als JOKER Bin SUDARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-891/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SAMPURNO Als JOKER Bin SUDARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Ia terdakwa JOKO SAMPURNO Als JOKER Bin SUDARSONO, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025, bertempat di sebuah lobang di pinggir sungai yang terletak di Ds Keramean Kec candi Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa Ia terdakwa JOKO SAMPURNO Als JOKER Bin SUDARSONO, pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025, bertempat di sebuah lobang di pinggir sungai yang terletak di Ds Keramean Kec candi Kab Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya