Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2025/PN Sda 1.Sri Pudjiastuti
2.Asfira Rachmad Rinata
3.Asfara Rachmad Rinata
3.Siti Rusmala
4.Joko Purnomo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Pudjiastuti
2Asfira Rachmad Rinata
3Asfara Rachmad Rinata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RONI WAHYONO, SH., M.H.Sri Pudjiastuti
2RONI WAHYONO, SH., M.H.Asfira Rachmad Rinata
3RONI WAHYONO, SH., M.H.Asfara Rachmad Rinata
4LAILY HIDAYATI, M., S.H.Sri Pudjiastuti
5LAILY HIDAYATI, M., S.H.Asfira Rachmad Rinata
6LAILY HIDAYATI, M., S.H.Asfara Rachmad Rinata
7SULTAN ROMAN PRANANDA, S.H.Sri Pudjiastuti
8SULTAN ROMAN PRANANDA, S.H.Asfira Rachmad Rinata
9SULTAN ROMAN PRANANDA, S.H.Asfara Rachmad Rinata
Tergugat
NoNama
1Siti Rusmala
2Joko Purnomo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Haji Mochamad Chanan
2Asmat Patel
3Notaris Sri Yuliatin, S.H., M.Kn.
4Notaris Yuli Ekawati, S.H., M.Kn.
5Notaris Bintaro Triatmodjo, S.H
6Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan  perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
 
3. Menyatakan transaksi jual beli, sebagaimana Berita Acara Mutasi Tanah tertanggal 23 September 2016 sah dan mengikat secara hukum;
 
4. Menetapkan Para Penggugat sebagai pemilik hak yang sah atas objek sengketa, sebagaimana bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 512/Desa Bohar, tertulis atas nama: SITI RUSMALA (Tergugat I), dengan luas keseluruhan: 529 m2, yang terletak di RT 02 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan batas –batas sebagai berikut :
 
Sebelah Utara : Jalan Desa;
Sebelah Timur : Tanah Hak/Siti Rusmala;
Sebelah Selatan : Tanah Hak/Siti Rusmala;
Sebelah Barat : Tanah Hak/ Sulistyowati;
 
5. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 9 dan Akta Kuasa untuk menjual Nomor: 10 tanggal 15 Desember 2011 maupun Akta Perjanjian No. 3 tanggal 20 September 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat I, yang dibuat oleh Turut Tergugat III,  tidak sah atau batal demi hukum;
 
6. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 92/2016 tanggal 13 Oktober 2016, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat IV, yang menjadi dasar dilakukannya peralihan hak/balik nama menjadi atas nama Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat VI, tidak sah atau batal demi hukum;
 
7. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 92/2016 tanggal 13 Oktober 2016, antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat I yang dibuat oleh Turut Tergugat IV maupun Akta Jual Beli Nomor: 117/2019 tanggal 10 Juni 2019, antara Turut Tergugat I dengan Turut Tergugat II, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat V, yang menjadi dasar dilakukannya balik nama dan Pemecahan hak,  tidak sah atau batal demi hukum;
 
8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 117/2019 tanggal 10 Juni 2019 anatar Turut Tergugat I dengan Turut Tergugat II, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat V dan selanjutnya menjadi dasar dilakukannya peralihan Hak/balik nama menjadi atas nama Turut Tergugat II melalui Turut Tergugat VI, tidak sah atau batal demi hukum;
 
9. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Pemecahan Hak dan Peralihan hak/balik nama serta menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat;
 
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil (materiele shade) dan kerugian inmaterial (immateriele shade) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat, yang jumlahnya, sebesar Rp 4.420.000.000.- (empat milyar empat ratus dua puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
 
10.1 Kerugian dalam bentuk materiil (materiele shade):
- Bahwa Bahwa karena sejak 23 September 2016, Para Penggugat tidak bisa menguasai dan memanfaatkan objek sengketa dan mengingat letaknya sangat strategis di tengah perkampungan yang kalau digunakan untuk usaha, maka setiap bulannya diperkirakan dapat menghasilkan keuntungan bersih, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, jadi jika dihitung sejak 23 September 2016 hingga saat gugatan ini diajukan, maka Para Penggugat telah mengalami kerugian, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan x 212 (dua ratus dua belas) bulan = Rp. 2.120.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh juta rupiah);
 
- Bahwa dengan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan Pemecahan Hak dan balik nama serta penyerahan sertifikat atas objek sengketa, sehingga Para Penggugat harus melakukan upaya hukum dan harus menanggung kerugian, sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
 
10.2 Kerugian dalam bentuk inmateril (immateriele shade) :
Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, ditambah lagi Para Penggugat tinggal dilingkungan desa sehingga adanya perkara a quo  mengakibatkan hancurnya serta tercemarnya nama baik Para Penggugat dan merasa dipermainkan dan disepelekan (onvershillig), hilangnya manfaat, kehilangan banyak waktu, serta beban psykologis maka sudah sewajarnya Para Penggugat meminta kerugian inmateriil (materiele shade), sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
 
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Para Penggugat, terhadap 2 (dua) bidang tanah, sebagaimana bukti kepemilikan hak berupa:
 
1) Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 1274/Desa Bohar, dengan luas: 194 m2, tertulis atas nama ASMAT PATEL (Turut Tergugat II), yang terletak di RT 02 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo;
 
2) Sertifikat Hak Milik Nomor: 1275/Desa Bohar, dengan luas: 335 m2, tertulis atas nama  HAJI MOCHAMAD CHANAN (Turut Tergugat I), yang terletak di RT 02 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo;
 
12. Menyatakan menurut hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lain;
 
13. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
14. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ;
 
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak