INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 49/Pdt.G.S/2025/PN Sda | DAME ROTUA DOLOK SARIBU | 1.YUNIATIK WIDIASTUTIK 2.SUGENG WALUYO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
| Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2025/PN Sda |
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 |
| Nomor Surat | |
| Penggugat | |
| Kuasa Hukum Penggugat | |
| Tergugat | |
| Kuasa Hukum Tergugat | |
| Nilai Sengketa(Rp) | 187.700.000,00 |
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi Hukum kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT I sesuai Surat Perjanjian dan /atau Surat Pernyataan yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I pada tanggal 26 Agustus 2023 yang telah diWaarmeking di Kantor Notaris dan PPAT Dedi Wijaya, S.H., MKn di Ruko Darmo Park 1 blok 1B no. 2, Surabaya, dengan Hutang total sebesar 187.700.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); ---------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan PARA TERGUGAT berupa sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01867 adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Gilang Kecamatan Taman Kota sidoarjo atau lebih dikenal dengan sebutan nama alamat Jl. Raya Gilang nomor 102, RT. 014, RW.004, Taman Kota Sidoarjo, Surat ukur nomor 00805/Gilang 2023 dengan Luas 32 M2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan nama pemegang hak adalah SUGENG WALUYO (tergugat II); ----------------------------------------------------------------
4. Menetapkan bahwa TERGUGAT I Melakukan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Surat Perjanjian dan /atau Surat Pernyataan yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I pada tanggal 26 Agustus 2023 yang telah diWaarmeking di Kantor Notaris dan PPAT Dedi Wijaya, S.H., MKn di Ruko Darmo Park 1 blok 1B no. 2, Surabaya, dengan Hutang pokok sebesar 187.700.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah terdapat kesepakatan pengembalian pada tanggal 27 Januari 2024; ------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menetapkan Hutang sisa pokok sebesar Rp. 130.964.500,- (seratus tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), Hutang terhadap pemberian Kompensasi / bunga sebesar Rp. 56.735.500,- (lima puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan Total Kesluruhan sebesar Rp. 187.700.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); --------
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT dengan total Hutang keseluruhan sebesar Rp. 187.700.000,- (seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)----------------------------------
7. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah secara langsung serta bila perlu PENGGUGAT menggunakan bantuan dari pihak Kepolisian serta pihak lain yang terkait;----------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan sebagai hukum bahwa PENGGUGAT berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek yang dijaminkan yaitu, sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01867 adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Gilang Kecamatan Taman Kota sidoarjo atau lebih dikenal dengan sebutan alamat Jl. Raya Gilang nomor 102, RT. 014, RW.004, Taman Kota Sidoarjo, Surat ukur nomor 00805/Gilang 2023 dengan Luas 32 M2 (tiga puluh dua meter persegi) dengan nama pemegang hak adalah SUGENG WALUYO (tergugat II) serta menetapkan secara ukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan/jaminan digunakan sebagai pembayaran/pelaksanaan prestasi TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
