Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan atau menunda pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 209/Pdt.G/2012/PN.Sda. tanggal 25 Juni 2013, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.609/PDT/2013/PT.SBY tanggal 21 Januari 2014, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3098K./PDT/2014 tanggal 27 Agustus 2015
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan BANTAHAN dari para PEMBANTAH untuk seluruhnya.
- Menyatakan para PEMBANTAH adalah benar dan beritikad baik
- Menyatakan para PEMBANTAH adalah pemilik sah tanah seluas 380 m2, sebagaimanatersebutdalamsertifikatHakMilikNomor 172/Sidokumpul, terletak di Jl. Pahlawan No. 84, kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, KabupatenSidoarjo.
- Memerintahkan TERBANTAH I bersamasama dengan para PEMBANTAH untuk membalik namakan tanah seluas 380 m2, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 172/Sidokumpul, terletak di Jl. Pahlawan No. 84, kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,menjadi atas nama : - Ny. RATNAWATI ( Istri )- Drg. EMY PURNAMAWATI ( Anak )- Ir. ENY TJHAJAWATI ( Anak )- ELY SETIO KONTESSA ( Anak )- GUNTUR JUDIANTO DJATMIKO
- Membantalkan atau dinyatakan batal akta PERJANJIAN nomor 23 tanggal 15 Februari 1989 yang di buat di hadapan TURUT TERBANTAH I
- Mengangkat Sita jaminan dan memberitahukan kepada Kantor BadanPertanahan Negara untuk menghapus catatan sita pada buku tanah yang terdapat di kantor Badan Pertanahan Negara kabupaten Sidoarjo atas tanah seluas 380 m2, sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 172/Sidokumpul, terletak di Jl. Pahlawan No. 84, kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
- Menghukum para TERBANTAH baik secara sendiri-sendiri atau secara tanggung renteng untuk membayar perkara ini.
- Menyatakan para TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas putusan aquo.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Vooraad) meskipun timbul verset atau banding.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohonputusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |