Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
583/Pid.Sus-LH/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H ZAINAL ARIFIN, SHI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tanaman Yang Dilindungi
Nomor Perkara 583/Pid.Sus-LH/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4095/M.5.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN, SHI pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kenangan RT 09 RW 03 Ds. Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa membeli satwa di Jakarta, Solo dan Semarang berupa 6 (enam) ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 3 (tiga) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dalam keadaan hidup dan 1 (satu) ekor Kakatua Putih (Cacatua alba) dalam keadaan hidup tersebut dari Facebook dan terdakwa mencatat beberapa nomor Whatsappnya yang disimpan dengan nama “Imam Burung Semarang”(DPO) dengan nomor 081213917001 dan nama “Mang Binong”(DPO) dengan nomor 085892938760.
  • Bahwa  terdakwa terakhir membeli Kakatua jenis Kakatua Jambul Kuning sebanyak 1 (satu) ekor seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Sdr. Imam Burung (DPO) pada hari kamis malam tanggal 26 Juni 2025 dan jenis Kakatua Maluku seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. Mang Binong (DPO) pada hari Sabtu pagi tanggal 28 Juni 2025 kemudian untuk  pembayarannya terdakwa memakai rekber Raden Ayu, namun terdakwa lupa nomor rekening rekbernya karena setelah transaksi selesai terdakwa langsung keluar grup rekber selanjutnya terhadap burung kakatua tersebut dikirim melalui Bus dan setelah sampai ke terminal Purabaya kadang terdakwa ambil sendiri dan kadang dikirim melalui ojek online/GoJek ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Kenangan RT 09 RW 03 Ds. Ngingas Kec. Waru Kab. Sidoarjo, Bahwa tujuan terdakwa memelihara satwa Kakatua tersebut untuk dijual melalui akun Facebook “Gibran Naja” dan nomor Whatsapp terdakwa dengan nomor 081933033366.
  • Bahwa satwa berupa 6 (enam) ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 3 (tiga) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) dalam keadaan hidup dan 1 (satu) ekor Kakatua Putih (Cacatua alba) dalam keadaan hidup yang dipelihara oleh terdakw3a di Jl. Kenangan RT/RW 009/003 Desa Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo tersebut tidak memiliki dokumen izin kegiatan penangkaran, tidak memiliki dokumen  asal usul satwa berupa sertifikat dan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS-DN) dari tempat asalnya sampai di rumah terdakwa sebagaimana database di Balai Besar KSDA Jawa Timur.
  • Bahwa Saksi  BRIGADIR HADYAN JAYA SASMITA, S.H. dan Saksi BRIPDA HAFIDZ MA’ARIEF HERLANGGA petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan tangkap tangan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dalam keadaan hidup;
  • 1 (satu) ekor Kakatua Putih (Cacatua Alba) dalam keadaan hidup;
  • 1 (satu) ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana) dalam keadaan hidup;
  • 6 (enam) ekor Kakatua koki (Cacatua Galerita) dalam keadaan hidup;

 

Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa dan Yang Dilindungi.

Pihak Dipublikasikan Ya