Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. Drs. H. SUKAWAN WIDHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/M.5.19/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. H. SUKAWAN WIDHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa Drs. H. SUKAWAN WIDHARTONO bersama sama dengan SRI HERMOYO (dlakukan penuntutan secara terpisah), secara bersama sama atau sendiri sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2024, bertempat di PT. HCS (Hidup Cerah Sejahtera) di Jalan Taman Pondok Jati T No. 1 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan dan/atau menggunakan Pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan  dan/atau tidak berlabel berupa Pestisida merek PHEFOC (Pestisida Herbisida Fungisida Organik Cair) dan obat hewan merek SOC (Suplemen Organik Cair) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1),

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 123 jo. Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAN

 

Bahwa ia terdakwa Drs. H. SUKAWAN WIDHARTONO bersama sama dengan SRI HERMOYO (dlakukan penuntutan secara terpisah), secara bersama sama atau sendiri sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2024, bertempat di PT. HCS (Hidup Cerah Sejahtera) di Jalan Taman Pondok Jati T No. 1 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuat

menyediakan dan/atau mengedarkan obat hewan berupa obat hewan merek SOC (Suplemen Organik Cair) dan Pestisida merek PHEFOC (Pestisida Herbisida Fungisida Organik Cair), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 jo. Pasal 52 ayat (2) huruf b  UU No. 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya