Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
784/Pid.B/2024/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.LOVAN MUSA ANKANFANI 2.KORNELIS KLAU 3.IYAN FADIYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 784/Pid.B/2024/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6013/M.5.19/Eku.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR
------Bahwa mereka terdakwa I. LOVAN MUSA ANKANFANI bersama-sama dengan terdakwa II. KORNELIS KLAU dan terdakwa III. IYAN FADIYANTO serta saksi KRISTIAN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang CV Bumi Berkat Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka, Perbuatan para terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa mereka terdakwa I. LOVAN MUSA ANKANFANI bersama-sama dengan terdakwa II. KORNELIS KLAU dan terdakwa III. IYAN FADIYANTO serta saksi KRISTIAN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.51 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang CV Bumi Berkat Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka, Perbuatan mereka terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |