INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT BPR BUANA DANA MAKMUR | SUGIARTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 31.075.887,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ----------------------------------------
2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit No. 00110800172/BDM/PA/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit No. 00110800172/BDM/PA/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024; -------------------------------------------------
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 31.075.887,- (tiga puluh satu juta tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila Penggugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka meminta tergugat bersama-sama pihak Penggugat untuk melakukan pembatalan porsi haji, dan apabila Tergugat tidak koperatif untuk dilakukan pembatalan porsi haji maka memohon supaya Yang Mulia Hakim memerintahkan kepada pihak Kemenag. Kabupaten Sidoarjo dimana porsi haji Tergugat didaftarkan untuk melakukan pembatalan porsi haji tanpa menghadirkan Tergugat dan meminta bank persepsi dalam hal ini adalah Bank Permata Syariah, untuk melakukan proses pemindahbukuan dana pembatalan porsi haji ke rekening Penggugat yang terdaftar di bank persepsi tanpa harus dilakukan call back kepada Tergugat mengingat tidak adanya itikad baik dari Tergugat; ------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; ----------------------
II. Subsidair :
Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). ---------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |