Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.G/2025/PN Sda 1.Marissah
2.Nadia Priskilla Febriani
2.Direktur CV. Solusi Inti Pembangunan
3.Direktur PT. Kayaku Prima Sejahtera
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 382/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marissah
2Nadia Priskilla Febriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAS AL MIGHFAR. SHMarissah
2ANAS AL MIGHFAR. SHNadia Priskilla Febriani
3DEDI SETIAWAN. SHMarissah
4DEDI SETIAWAN. SHNadia Priskilla Febriani
Tergugat
NoNama
1Direktur CV. Solusi Inti Pembangunan
2Direktur PT. Kayaku Prima Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV. Indo Bangun Makmur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PETITUM GUGATAN 
TUNTUTAN
(Onderwerp Van Den Eis Met In Duidelijke En Bepalalde Conclutie – Petitum)
 
DALAM PROVISI :
 
• Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/1194/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 Oktober 2025di Polrestabes Surabaya.
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat dalam perkara a quo merupakan sengketa perdata, bukan perkara pidana.
3. Menyatakan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/B/1194/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hubungan hukum keperdataan.
4. Menghukum Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi Nomor:
LP/B/1194/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tersebut dari Kepolisian Republik Indonesia, beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya. 
5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tindakan, sikap, atau upaya yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Para Penggugat terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara ini.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR : 
- Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak