Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA 1.Didik Suprianto
2.Safa'atun
Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jati Agung WidiantoroPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
2Arijal KoiriPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
3Vigik SuparyonoPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
4M Bonang AmirudinPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
5Anang SafiiPT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA
Tergugat
NoNama
1Didik Suprianto
2Safa'atun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.905.700,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120240902660 tanggal 29 September 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1586120240902660 tanggal 29 September 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01191730.AH.05.01 TAHUN 2024
. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSU AYLA M 1.0 M/T, Nomor Rangka: MHKS4DA2JEJ004535, Nomor Mesin: 1KRA044348, Tahun : 2014, Nomor Polisi: W1667ZG
(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

6. 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

Kerugian Materiil

 

= Rp. 97,905,700,-

 

 

Kerugian Imateriil

 

= Rp. 20,000,000,-.

 

 

Total

 

= Rp. 117,905,700,-

 

 

         

 

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: DAIHATSU AYLA M 1.0 M/T, Nomor Rangka: MHKS4DA2JEJ004535, Nomor Mesin: 1KRA044348, Tahun : 2014, Nomor Polisi: W1667ZG (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini

9  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Kota berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak