Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.B/2025/PN Sda GURUH WICAHYO PRABOWO, S.H.,MH. FETRUS NOVIRJA OMEGATIANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 278/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1808/M.5.19/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GURUH WICAHYO PRABOWO, S.H.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FETRUS NOVIRJA OMEGATIANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa FETRUS NOVIRJA OMEGATIANTORO pada sekitar bulan Juni 2024 s/d Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Bengkel TRS AUTO 88 milik Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada tanggal 16 Juli 2022 saksi RENALDY DANIEL memasukkan mobil Honda Accord S86 warna hitam tahun 2000 dengan nomor polisi B8747TD yang merupakan milik saksi RENALDY DANIEL di Bengkel Icare Bodyworks milik FARID EFFENDI yang bertempat di Jl. Ngingas 54 Waru, Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan Restorasi dan Modifikasi (Body Repair & Mesin) dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pengerjaan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk Body Repair dikerjakan oleh Icare Bodyworks dengan biaya sekitar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Mesin dikerjakan di Bengkelku Waru milik terdakwa FETRUS NOVIRJA OMEGATIANTORO dengan biaya sekitar                           Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya Saksi RENALDY DANIEL memberikan DP secara tunai kepada FARID EFFENDI sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) namun hingga bulan September 2022 terhadap pengerjaan mobil tersebut belum dikerjakan dan kemudian pada tanggal 10 September 2022 Saksi RENALDY DANIEL mentransfer uang kepada FARID EFFENDI sebesar Rp. 32.250.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang sudah masuk sebesar Rp. 50.750.000,- (lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan diberikan kwitansi pembayaran dan invoice Icare Bodyworks dengan estimasi perbaikan selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 10 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022 namun hingga jatuh tempo dari pihak Bengkel Icare Bodyworks sudah tidak sanggup menyelesaikannya dan mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selanjutnya untuk pengerjaan pengecatan dikerjakan di bengkel lain Supri Bodykit milik SUPRI dan terhadap mesin mobil tetap dikerjakan oleh terdakwa FETRUS NOVIRJA OMEGATIANTORO namun hingga 3 (tiga) bulan pengerjaannya masih belum selesai dan mobil tersebut diambil oleh Saksi RENALDY DANIEL, selanjutnya terdapat kesepakatan kesanggupan dari terdakwa FETRUS NOVIRJA OMEGATIANTORO untuk melanjutkan pengerjaan dan terhadap mobil tersebut diambil oleh terdakwa bersama dengan saksi UDIK MARIANTO untuk dibawa ke bengkel Auto 88 milik Terdakwa, kemudian pengerjaan mesin mobil tersebut sudah dikerjakan namun setelah dicoba masih terdapat permasalahan sehingga perlu diselesaikan kembali pengerjaannya tersebut.
-    Bahwa selanjutnya saksi RENALDY DANIEL datang kembali beberapa kali ke tempat bengkel Auto 88 tersebut namun tutup dan berusaha untuk menghubungi terdakwa juga belum bisa, lalu saksi RENALDY DANIEL melaporkannya kepada pihak Kepolisian dan selanjutnya saat saksi RENALDY DANIEL ke tempat bengkel dengan melihat masih terdapat mobilnya tersebut namun pada tanggal 12 Februari 2025 diketahuinya mobilnya sudah tidak ada di bengkel tersebut, namun terhadap mobil milik saksi RENALDY DANIEL tersebut dengan tanpa izin pemiliknya, Terdakwa telah menjualnya kepada saksi DJUNAEDI dengan kondisi mobil tidak bisa menyala dan banyak bagian-bagian yang sudah hilang dengan harga sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya ditawarkan seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan Terdakwa menyampaikan itu merupakan mobil miliknya dan bengkelnya sudah sepi serta kontrak dari tempat bengkelnya terdakwa sudah mau habis sehingga sisa barang miliknya terdakwa dijual semua.
-    Bahwa saksi RENALDI DANIEL telah membayar semua biaya untuk perbaikan mesin mobil kepada FETRUS NOVIRJA OEMEGATIANTORO kurang lebih sebesar Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya dengan dijualnya mobil Honda Accord S86 warna hitam tahun 2000 miliknya tersebut terhadap saksi RENALDI DANIEL mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

---    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya