Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR Purwosari Anugerah MUHAMMAD AULIYAU ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RATNA NILASARI DWI PUTRI, S.EPT. BPR Purwosari Anugerah
2Arif SyaifudinPT. BPR Purwosari Anugerah
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD AULIYAU ROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.047.253,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 99.047.253,- ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus lima Puluh Tiga Rupiah) sekaligus dan seketika, atau 
5. Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 191 M2 yang berlokasi di Dusun Jemirahan RT 011 RW 004 Desa Jemirahan Kec. Jabon Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 259/Jemirahan, atas nama : Jamiin, SAH dan BERHARGA; 
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 
 
 
SUBSIDAIR:
 
Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak