Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Sda OLIVIA 1.SLAMET HARIYONO
2.ENDRIK SUYATMI
3.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OLIVIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDAH WATI, S.H.OLIVIA
2YURID, SHOLIVIA
Tergugat
NoNama
1SLAMET HARIYONO
2ENDRIK SUYATMI
3Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 019428/2006, atas nama  OLIVIA, pada tanggal  1 Desember 2006 dan Kartu Keluarga   Nomor : 3515152701091268, Nama Kepala Keluarga : SLAMET HARIYONO, alamat Ds. Sukorejo RT. 002 RW.001 Kelurahan sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dengan mencoretkan nama OLIVIA sebagai anak kandung Tergugat I dan Tergugat II;
 
3. Menyatakan sah pembatalan  Akta Kelahiran Nomor : 019428/2006, atas nama  OLIVIA, pada tanggal  1 Desember 2006 dan Kartu Keluarga   Nomor : 3515152701091268, Nama Kepala Keluarga : SLAMET HARIYONO, alamat Ds. Sukorejo RT. 002 RW.001 Kelurahan sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dengan mencoretkan nama   OLIVIA sebagai anak kandung Tergugat I dan Tergugat II;
 
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Sidoarjo, untuk Pembuatan Akte Kelahiran yang baru atas nama OLIVIA dan sebagai anak seorang ibu yang bernama Indah Harianti; 
 
5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Salinan putusan didalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sidoarjo;
 
6. Membebankan biaya perkara  menurut Hukum;
 
 
Atau 
Mohon Putusan yang  berdasarkan kebenaran dan seadil- adilnya kepada Majelis Hakim (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak