INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2025/PN Sda | Drs. Imam Sudarsono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan Kaspar telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1974 dan hingga sampai saat ini belum memiliki Akta Kematian:
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatat kematian atasnama Kaspar yang telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 15 Desember 1974 dikarenakan sakit, sesuai dengan Surat Kematian No. Reg 472/17/438.7.8.10/2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ke dalam Buku Register yang telah disediakan untuk menerbitkan Akta Kematiannya;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |