Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Sda FARIS ALMER ROMADHONA, S.H. ENDRO KUSWORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-221/M.5.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS ALMER ROMADHONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRO KUSWORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ENDRO KUSWORO pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Area parkir tepatnya di pintu masuk terminal Purabaya sebelah barat, Ds. Bungurasih, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awal mula pada tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa ENDRO KUSWORO membuka aplikasi michat untuk melakukan Open BO pada saat terdakwa ENDRO KUSWORO berada dirumah setelah itu terdakwa ENDRO KUSWORO mempunyai ide jika nanti ada salah satu perempuan yang mau untuk di Open BO barang milik nya akan di ambil dan ketika terdakwa ENDRO KUSWORO mencari cari wanita di aplikasi Michat tersebut terdakwa ENDRO KUSWORO berhasil untuk memboking wanita akun atas nama Fitri Rahmadani tersebut.
  • Bahwa selanjutnya akun atas nama Fitri Rahmadani tersebut terdakwa ENDRO KUSWORO chating melalui aplikasi michat tersebut dengan menanyakan harga BO berapa dan dijawab olehnya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan persyaratan jika nanti main sewa hotel atau sewa villa ikut terdakwa ENDRO KUSWORO kemudian terdakwa ENDRO KUSWORO sepakat dan terdakwa ENDRO KUSWORO boking perempuan dengan akun fitri rahamadani yang sudah di tentukan untuk tempat main hubungan intem di rumah terdakwa ENDRO KUSWORO tersebut dan sudah disetujui oleh perempuan tersebut.
  • Bahwa setelah sepakat akhirnya terdakwa ENDRO KUSWORO berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda montor Honda Vario Warna hitam dari rumah menuju tempat yang sudah ditentukan oleh Perempuan yang di Boking oleh terdakwa ENDRO KUSWORO yakni di Parkiran terminal bungurasih tersebut, setiba di terminal bungurasih sekitar pukul 12.30 Wib dan terdakwa ENDRO KUSWORO bertemu dengan dengan seorang Perempuan di parkiran sepeda montor didalam terminal bungurasih tersebut dan terdakwa ENDRO KUSWORO tidak bertanya nama Perempuan tersebut lalu Perempuan yang di Boking oleh terdakwa ENDRO KUSWORO tersebut  di bonceng oleh terdakwa ENDRO KUSWORO dengan menggunakan sepeda montor bertujuan ke rumah terdakwa ENDRO KUSWORO dan ditengah perjalanan terdakwa ENDRO KUSWORO berhenti di salah satu Indomaret yang berada di Ds.jatikalang Kec. Krian Kab.Sidoarjo Perempuan tersebut di turunkan oleh terdakwa ENDRO KUSWORO dengan alasan “tunggu disini saya tak surve rumah saya sepi tau banyak orang” dan akhirnya Perempuan tersebut mengiyakan setelah itu terdakwa ENDRO KUSWORO dengan menggunakan sepeda montor terdakwa ENDRO KUSWORO pergi pulang untuk ganti kendaraan mobil setiba dirumah terdakwa ENDRO KUSWORO dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik terdakwa ENDRO KUSWORO untuk menghampiri Perempuan yang di tinggal di Indomaret tersebut.
  • Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya