Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Sda SAMSUL HUDA, S.H. 1.MUHAMMAD HARIONO bin SARWI
2.AKHMAD LATIF bin SHOLEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-510/M.5.19/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HUDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HARIONO bin SARWI[Penahanan]
2AKHMAD LATIF bin SHOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMMAD HARIONO bin SARWI dan terdakwa II. AKHMAD LATIF bin SHOLEH bersama-sama dengan VINGKY (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Areal Tower Pemancar milik Indosat di Desa Kedungbanteng RT.08 RW.04 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa kabel RRU panjang 40 meter milik operator Smafren milik Indosat, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Indosat, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB mereka terdakwa I. MUHAMMAD HARIONO bin SARWI dan terdakwa II. AKHMAD LATIF bin SHOLEH bersama-sama dengan VINGKY (DPO) berbincengan tiga dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru Nopol W-3670-ND yang dikemudikan oleh terdakwa II. AKHMAD LATIF BIN SHOLEH berangkat dari pemakaman di Gunungsari Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan untuk jalan-jalan ke Tol HK yang ada di daerah Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo dan ngopi, lalu VINGKY (DPO) mengajak untuk mencuri kabel RRU milik Operator Smartfren milik Indosat di daerah Desa Kedungbanteng RT.08 RW.04 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan setelah sepakat kemudian mereka terdakwa I. MUHAMMAD HARIONO bin SARWI dan terdakwa II. AKHMAD LATIF bin SHOLEH bersama-sama dengan VINGKY (DPO) berangkat menuju ke Desa. Kedungbanteng RT.08 RW.04 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo dan sesampainya di Tower Pemancar milik Indosat, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD HARIONO bin SARWI dan VINGKY (DPO) masuk ke pagar tower sedangkan terdakwa II. AKHMAD LATIF bin SHOLEH menunggu di luar pagar di atas sepeda motor, setelah itu VINGKY (DPO) memanjat Tower Pemancar duluan untuk memotong kabel RRU bagian atas, sedangkan terdakwa I. MUHAMMAD HARIONO bin SARWI terlebih dahulu memotong kabel RRU bagian bawah dengan menggunakan sebilah sabit dan setelah kabel RRU tersebut putus kemudian terdakwa I. MUHAMMAD HARIONO bin SARWI memanjat ke atas Tower Pemancar untuk memberikan sebilah sabit kepada VINGKY (DPO) lalu VINGKY (DPO) memotong kabel RRU bagian atas dengan menggunakan sabit hingga putus, setelah itu terdakwa I. MUHAMMAD HARIONO bin SARWI turun dari atas Tower Pemancar lalu keluar pagar Tower Pemancar sambil membawa kabel RRU hasil curian tersebut berjalan ke tempat terdakwa II. AKHMAD LATIF bin SHOLEH yang menunggu di atas sepeda motor, namun perbuatan mereka terdakwa diketahui oleh saksi ANANG SANTOSO, kemudian mereka terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ANANG SANTOSO, saksi SURYADI dan saksi ISTAPAT dengan dibantu oleh warga sekitar, sedangkan VINGKY (DPO) berhasil melarikan diri dan belum tertangkap, selanjutnya mereka terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tanggulangin guna penyelidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa mereka terdakwa I. MUHAMMAD HARIONO bin SARWI dan terdakwa II. AKHMAD LATIF bin SHOLEH bersama-sama dengan VINGKY (DPO) ketika mengambil barang berupa kabel RRU panjang 40 meter milik operator Smafren milik Indosat tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sehingga mengakibatkan pihak Indosat mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar itu.

            Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya