INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
276/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. Arfigo Djava Perkasa | PT. Kyla Enixus Pratama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 276/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda Tergugat berupa :
a. Tanah dan Bangunan yang beralamat di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Boston Blok K1 Nomor 5, 6 & 7, Gedangan, Sidoarjo ;
b. 1 (satu) unit gudang yang beralamat di Komplek Pergudangan Ritz Gate Blok BD 27 Jl. Muncul – Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur ;
c. 1 (satu) truk HINO Tahun 2023 Nopol L 9661 UO atas nama PT Kyla Enixus Pratama ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 3.700.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) setiap satu hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan ;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |