| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AGUS ADI PRASETYO bersama Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dan DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Gudang Lion Maintenance Store Bandara Juanda Terminal 1 Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara bersama-sama dan bersekutu telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa AGUS ADI PRASETYO bersama Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO) merupakan karyawan dari PT. LION AIR GROUP. Terdakwa merupakan Driver yang bertugas mengantar mekanik dan peralatan atau kelengkapan kebutuhan pesawat Lion Air dari Gudang Lion Maintenance Store Bandara Juanda Terminal 1 Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Sedangkan, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH merupakan Cabin Maintenance yang bertugas mengontrol kelengkapan dan kelayakan perlengkapan di dalam kabin pesawat dan sebelumnya juga pernah menjadi Staff Storeman yang bertugas untuk mengawasi sparepart dan tools di dalam Gudang Lion Maintenance Store Bandara Juanda Terminal 1 Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo sejak tahun 2020 sampai September 2025.
- Bahwa pada awal bulan Januari 2026, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH dan DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO) yang membutuhkan uang tambahan, sepakat untuk mengambil dari stok Mobil Jet Oli (Oli Pesawat) milik PT. LION AIR GROUP tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. LION AIR GROUP yang tersimpan di Gudang Lion Maintenance Store Bandara Juanda Terminal 1 Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo karena ada pembeli yang merupakan kenalan DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO) dengan harga per kotaknya sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH mengajak Terdakwa untuk ikut mengambil Mobil Jet Oil (Oli Pesawat) tersebut, yang kemudian langsung disetujui oleh Terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa memarkirkan mobil LUXIO warna Silver No. Pol B-1351-PKC milik PT. LION AIR GROUP yang menjadi pegangannya sebagai driver pada PT. LION AIR GROUP di depan pintu Gudang Lion Maintenance Store Bandara Juanda Terminal 1 Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo untuk digunakan mengangkut Mobil Jet Oil (Oli Pesawat) yang akan diambil di Gudang Lion Maintenance Store. Sedangkan Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH masuk ke Gudang Lion Maintenance Store Bandara Juanda Terminal 1 Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo yang saat itu pintunya tidak terkunci dan tidak ada penjaganya. Kemudian Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH mematikan 3 kamera CCTV pada Gudang Lion Maintenance Store tersebut dengan cara mencabut satu per satu kabel adaptornya. Selanjutnya, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH mengambil 5 Box yang berisi 120 kaleng Mobil Jet Oli (Oli Pesawat) milik PT. LION AIR GROUP tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. LION AIR GROUP untuk dimuat dalam mobil LUXIO warna Silver No. Pol B-1351-PKC milik PT. LION AIR GROUP yang dikemudikan oleh Terdakwa.
- Bahwa setelah selesai mengambil 5 Box yang berisi 120 kaleng Mobil Jet Oli (Oli Pesawat) milik PT. LION AIR GROUP, Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH memasang kembali kabel CCTV yang sebelumnya dicabut dan pergi ke Kantor Lion Maintenance Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Sedangkan Terdakwa mengemudikan mobil Luxio yang didalamnya berisi 5 (lima) bx yang berisi 120 kaleng Mobil Jet Oil menuju ke area Gudang Cargo Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo untuk menjemput DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO) menggunakan mobil LUXIO warna Silver No. Pol B-1351-PKC milik PT. LION AIR GROUP milik PT. LION AIR GROUP. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO) keluar dari area Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo dan melanjutkan perjalanan menuju ke Hotel Tila Mas di Jalan Raya Juanda Sedati. Setelah sampai di depan Hotel Tila Mas di Jalan Raya Juanda Sedati, Terdakwa tetap berada di mobil LUXIO warna Silver No. Pol B-1351-PKC milik PT. LION AIR GROUP, sedangkan DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO) turun menemui 2 (dua) orang kenalannya yang menggunakan mobil sedan warna hitam untuk menjual 5 Box yang berisi 120 kaleng Mobil Jet Oli (Oli Pesawat) milik PT. LION AIR GROUP tersebut dengan harga Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO) memberikan uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai keuntungan penjualan 5 Box yang berisi 120 kaleng Mobil Jet Oli (Oli Pesawat) milik PT. LION AIR GROUP yang telah diambil tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. LION AIR GROUP. Kemudian Terdakwa telah menggunakan uang tersebut sebagai ongkos pulang ke Nganjuk dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD RAMADHAN TABLIGH dan DWIYAN ARIS NUGROHO (DPO), pihak maskapai PT. Lion Group mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang merupakan nilai/harga dari 5 Box yang berisi 120 kaleng Mobil Jet Oli (Oli Pesawat).
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. |