| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FURQON AZIZI, pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di PT. Dynasti Indomegah beralamatkan di Jl. Sidomulyo No. 08 Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya beberapa pondok pesantren yakni Ponpes Al Izzah Batu, Ponpes Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohmah Islamic Borading School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri leces Probolinggo, Ponpes Al Amien Sumenep dan MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo membutuhkan kasur busa untuk kebutuhan santri, yang kemudian memesan kasur busa kepada terdakwa FURQON AZIZI.
- Bahwa untuk memenuhi orderan kasur busa tersebut terdakwa FURQON AZIZI selaku perantara memesan kasur busa kepada saksi DEWI SULIS HERAWATI selaku sales/marketing dari PT Dynasti Indomegah, oleh karena pemesanan dalam jumlah besar (Project) maka pemesanan kasur busa kepada PT Dynasti Indomegah, tercatat atas nama ponpes yang bersangkutan dengan pembayaran jatuh tempo selama 30 hari, dan disepakati saat awal order dulu bahwa untuk atas nama customer merupakan pondok pesantren, kemudian untuk pengiriman juga langsung ke alamat ponpes–ponpes, terkait pembayarannya dari para pengurus Ponpes disepakati melalui terdakwa FURQON AZIZI selaku perantara selain itu terdakwa FURQON AZIZI memberikan harga lebih mahal dari nominal harga dari PT. Dynasti Indomegah yang mana selisih harga tersebut menjadi keuntungan/laba dari terdakwa FURQON AZIZI selaku perantara, selanjutnya setelah terdakwa FURQON AZIZI melakukan pemesanan kasur busa kepada saksi DEWI SULIS HERAWATI selaku sales/marketing dari PT Dynasti Indomegah, kemudian PT Dynasti Indomegah menerbitkan 28 buah nota penjualan kepada 7 ponpes antara lain :
- Ponpes Al Izzah Batu jumlah kasur busa 882 unit
- Ponpes Mahad Tahfizidzillil Quran Ponorogo jumlah kasur busa 963 unit
- Ar Rohman Islamic Boarding School Malang jumlah kasur busa 387 unit
- Ponpes Darut Tauhid Malang jumlah kasur busa 80 unit
- Ponpes Al Amri Leces Probolinggo jumlah kasur busa 56 unit
- MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo jumlah kasur busa 20 unit
- Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep jumlah kasur busa 400 unit
- Bahwa terhadap pemesanan beberapa pondok tersebut diterbitkan 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah, dan sudah dikirim dan diterima langsung secara lengkap oleh ponpes tersebut yakni :
- Ponpes Al Izzah Batu jumlah kasur busa 882 unit
- Ponpes Mahad Tahfizidzillil Quran Ponorogo jumlah kasur busa 963 unit
- Ar Rohman Islamic Boarding School Malang jumlah kasur busa 387 unit
- Ponpes Darut Tauhid Malang jumlah kasur busa 80 unit
- Ponpes Al Amri Leces Probolinggo jumlah kasur busa 56 unit
- MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo jumlah kasur busa 20 unit
- Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep jumlah kasur busa 400 unit
- Bahwa setelah kasur dikirim dan diterima oleh pihak ponpes tersebut, selanjutnya pihak ponpes tersebut melakukan pembayaran kepada terdakwa FURQON AZIZI dan terdakwa FURQON AZIZI memberikan kwitansi pembayaran atas nama Toko Al-Misfalah.
- Bahwa setelah masa jatuh tempo pembayaran kasur busa kepada PT Dynasti Indomegah belum terlaksana sehingga PT Dynasti Indomegah melakukan penagihan kepada 7 ponpes yakni Ponpes Al Izzah Batu, Ponpes Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohmah Islamic Borading School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri leces Probolinggo, Ponpes Al Amien Sumenep dan MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo, namun jawaban dari pengurus pondok tersebut sudah melunasi pembayaran kasur busa tersebut yang uang pembayarannnya diserahkan kepada terdakwa FURQON AZIZI, namun oleh terdakwa FURQON AZIZI tidak diserahkan kepada PT Dynasti Indomegah.
- Bahwa uang yang diterima terdakwa FURQON AZIZI dari ke 7 ponpes yakni Ponpes Al Izzah Batu, Ponpes Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohmah Islamic Borading School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri leces Probolinggo, Ponpes Al Amien Sumenep dan MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo yang seharusnya untuk pembayaran kasur busa ke PT Dynasti Indomegah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa FURQON AZIZI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyerahkan pembayaran kasur busa ke 7 ponpes yakni Ponpes Al Izzah Batu, Ponpes Mahad Tahfidzilil Quran Ponorogo, Ar Rohmah Islamic Borading School Malang, Ponpes Darut Tauhid Malang, Ponpes Al Amri leces Probolinggo, Ponpes Al Amien Sumenep dan MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo tersebut kepada PT Dynasti Indomegah mengakibatkan kerugian bagi PT Dynasti Indomegah kurang lebih sebesar Rp.620.374.348,- (enam ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus empat delapan rupiah).
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. |