INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 250/Pdt.G/2026/PN Sda | TAMINAH AL – WINATI | IRFAN KOMARUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 250/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengesahan Jual Beli untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Jual Beli sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 773/Desa Kebonsikep diurai dalam Surat Ukur Nomor 00035/16.11/2004 tanggal 03-02-2004 (Tiga Februari Dua Ribu Empat) seluas 119 M2 (Seratus Sembilan Belas Meter Persegi), Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.10.16.11.00869, didalam sertifikat tertulis atas nama IRFAN KOMARUDDIN, 20-01-1966, terletak di Blok H - 5 / 32, Kelurahan Kebonsikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Kwitansi Jual Beli tertanggal 20 Juni 2011 dan 13 September 2011 antara PENGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 773/Desa Kebonsikep diurai dalam Surat Ukur Nomor 00035/16.11/2004 tanggal 03-02-2004 (Tiga Februari Dua Ribu Empat) seluas 119 M2 (Seratus Sembilan Belas Meter Persegi), Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 12.10.16.11.00869, didalam sertifikat tertulis atas nama IRFAN KOMARUDDIN, 20-01-1966, terletak di Blok H - 5 / 32, Kelurahan Kebonsikep, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. berdasarkan Kwitansi Jual Beli tertanggal 20 Juni 2011 dan 13 September 2013;
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 773/Desa Kebonsikep terdaftar atas nama IRFAN KOMARUDDIN beralih kepada PENGGUGAT dan atau Menjadi atas nama TAMINAH AL – WINATI serta PENGGUGAT dapat memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 773/Desa Kebonsikep dan dapat meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 773/Desa Kebonsikep menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM);
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 773/Desa Kebonsikep atas nama IRFAN KOMARUDDIN menjadi atas nama PENGGUGAT TAMINAH AL WINATI serta memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 773/Desa Kebonsikep dan meningkatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 773/Desa Kebonsikep menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
