Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Sda BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SIDOARJO BUDI STARCH & SWEETENER Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SIDOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLICHAN DAROJAD, SH.BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SIDOARJO
2GITTA RATIH SUMINAR, SH.BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SIDOARJO
3ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI, S.H.BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SIDOARJO
4BIMO ARIO TEJO, S.H.BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SIDOARJO
5ANUGERAH KARINA SURYANEGARA, S.H., M.H.BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SIDOARJO
Tergugat
NoNama
1BUDI STARCH & SWEETENER Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 382.163.426,00
Petitum
Primair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT seluruhnya;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 382.163.426,36 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu empat ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh enam sen), yang terdiri dari:
- Tagihan Iuran : Rp. 315.649.364,00
- Denda : Rp.   66.514.062,36
- Total : Rp. 382.163.426,36
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi Putusan Pengadilan terhitung 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet; dan
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Subsidair:

Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak