Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.Sus-LH/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H 1.DARUL UMAM
2.KOKO KUSWOROGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 373/Pid.Sus-LH/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2334/M.5.19/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARUL UMAM[Penahanan]
2KOKO KUSWOROGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa 1. DARUL UMAM bersama dengan Terdakwa 2. KOKO KUSWOROGO, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar jam 03.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat di depan SPBU di Jalan Raya Sumorame Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya  pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain  sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo antara lain saksi Albert Tita dan saksi Walter Inmas Situmorang mendapatkan informasi dari masyarakat  jika ada kendaraan jenis Truk yang telah dimodifikasi dengan alat bantu pompa dan tangki melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di beberapa SPBU di daerah Sidoarjo, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar jam 03.30 Wib, Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo tersebut, saat berada di Jalan Raya Sumorame Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo melihat 1 (satu) unit truk box merek Isuzu NKR55L E 2 warna putih dengan Nomor Polisi W 9136 NH yang dikemudikan oleh Terdakwa 2. Koko Kusworogo  melintas di jalan tersebut dan sesuai dengan data yang didapatkan telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo menghentikan truk box merek Isuzu NKR55L E 2 warna putih dengan Nomor Polisi W 9136 NH yang dikemudikan oleh terdakwa 2 Koko Kusworogo dan dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam box truk tersebut terdapat tangki dengan ukuran 5000 liter yang ada modifikasi berupa pompa penyedot yang dihubungkan dengan tangki BBM truk tersebut untuk mengalirkan BBM dari tangki mobil ke dalam tangki yang ada di dalam box dan saat dilakukan pengukuran di dalam tangki tersebut terdapat BBM jenis bio Solar sebanyak 1500 (seribu lima ratus) liter.
  • Bahwa terdakwa 2. Koko Kusworogo telah melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah yang diangkut dengan tangki di dalam Truk Isuzu NKR55L E 2 warna putih dengan Nomor Polisi W 9136 NH sebanyak 1500 (seribu lima ratus) liter  dari beberapa SPBU dengan pembelian secara bertahap antara lain membeli di SPBU Tanggulangin, SPBU Janti-Waru, SPBU Tropodo dan SPBU Albatros dengan menggunakan Barcode yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan dengan harga Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter.
  • Bahwa truk box merek Isuzu NKR55L E 2 warna putih dengan Nomor Polisi W 9136 NH yang telah dimodifikasi tersebut yang menyediakan atau menyiapkan adalah Terdakwa 1. Darul Umam  dan terdakwa 2. yang menyediakan uang untuk pembelian BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah dan terdakwa 1 Koko Kusworogo diberikan imbalan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap 1000 (seribu) liter BBM Bio Solar yang berhasil dibeli terdakwa 2 Koko Kusworogo.
  • Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025, terdakwa 1. Darul Umam memberikan uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  kepada terdakwa 2 Koko Kusworogo untuk membeli bio Solar di wilayah Sidoarjo.
  • Bahwa BBM jenis Bio Solar hasil pembelian dari beberapa SPBU oleh terdakwa 2 tersebut, selanjutnya akan dijual dengan harga Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) perliternya.
  • Bahwa para Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar jenis biosolar tidak memiliki ijin atau setidak-tidaknya bukanlah pihak yang diperbolehkan melakukan pembelian bahan bakar jenis biosolar yang disubsidi oleh Pemerintah untuk digunakan sebagai peruntukan industri dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya