INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 165/Pdt.G/2026/PN Sda | Khoiriyah | 1.Sabto Wibowo 2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Cabang Waru |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 165/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Tergugat II menjual lelang obyek jaminan Penggugat melalui perantaraan Turut Tergugat yang dimenangkan oleh Tergugat I dengan limit sebesar Rp. 200.000.000 ,- (Dua ratus juta rupiah) atas obyek sesuai SHM No. 0236 dengan luas 701 M2 an. Mulyono dan saat ini telah beralih menjadi SHM Elektronik No. 12.10,000074132.0 atas nama Tergugat 1 yang terletak di Jl. Jatirejo RT. 003 RW. 003 Kelurahan Jatikalang Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo di bawah harga umum/harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan tidak sah , cacat hukum serta batal demi hukum segala produk hukum yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat maupun Sertifikat Hak Milik elektronik No. 12.10,000074132.0 atas nama Tergugat I.
4. Menghukum Tergugat II dan atau siapapun yang berhak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa serta mengembalikan SHM Elektronik No. 12.10.000074132.0 atas nama Tergugat I yang dahulu SHM No. 0236 dengan luas 701 M2 an. Mulyono yang terletak di Jl. Jatirejo RT. 003 RW. 003 Kelurahan Jatikalang Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo untuk dibaliknama atas nama Penggugat dengan tanpa syarat sebagai konsekwensi dikembalikannya keuangan Tergugat I dalam proses lelang oleh Penggugat kepada Tergugat I Sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) secara tunai dan kontan.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil dan Materiil sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) kepada Penggugat secara tanggung renteng dan seketika.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah perkara ini dinyatakan telah hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Dan atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
