INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2025/PN Sda | PT ARTAMAS KURNIA SENTOSA | WULANDARI SAPUTRI, S.H., M.Kn. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | C. PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan hal-hal serta uraian-uraian tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil atas biaya-biaya hukum dan operasional yang ditanggung oleh PENGGUGAT untuk memperbaiki kesalahan dan kekeliruan yang ditimbukan akibat kelalaian dan ketidakhati-hatian TERGUGAT sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); dan
b. Kerugian Imateriil atas ketidakpastian hukum yang mengakibatkan kecacatan hukum terhadap kedudukan hukum (legal standing) PENGGUGAT yang ditimbukan akibat kelalaian dan ketidakhati-hatian TERGUGAT sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT dihukum untuk membayar denda atas keterlambatan melaksanakan Putusan dengan seketika, tunai dan sekaligus sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kalender terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai dengan dilaksanakannya putusan;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |