Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2024/PN Sda | 1.HERI ACHMADI, S.H 2.SARI DIA RATNA |
Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 7 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mencrima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DesaTrosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoaijo Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal Pasal 11 Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B08/M.5.19/Fd.1/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 atas nama Heri Achmadi, S.H, (Pemohon 1) dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/M.5.19/Fd.1/12/2024, tanggal 03 Deserber 2024, atas nama Sari Dia Ratna (Pemohon II) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Pcnyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoaijo Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf eatau Pasal Pasal 11 Undang-undang Rcpublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KU HP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanva Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Mcnyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor : Print-05/M.5.19/Fd. 1/08/2024 tertanggal 01 Agustus 2024 yang menjadi dasar penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor : Print-12/M. 5.19/Fd. 1/08/2024, tanggal 3 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Mcnyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Nomor : Print-13/M.5.19/Fd. 1/08/2024, tertanggal 3 Desember 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-15/M.5.19/Fd.1/12/2024 atas nama Heri Achmadi, S.H, (Pemohon I) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-16/M.5.19/Fd. 1/12/2024 atas nama Sari Dia Ratna (Pemohon II) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 10. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon; 11. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon; 12. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan pada tingkat penyidikan sesaat setelah putusan ini dibacakan; 13. Mcmulihkan hak Para Pemohon dalam kcmampuan, kcdudukan dan harkat serta martabatnva; 14. Mcnghukum Tcrmohon untuk membavar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang bcrlaku. Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoaijo yang rnemeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ct bono}. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |