Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
780/Pid.Sus/2024/PN Sda | NOVAN BASUKI ARIANTO, SH., MH. | FARID KUZAINI bin KRISNOAJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 780/Pid.Sus/2024/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6019/M.5.19/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------Bahwa ia Terdakwa FARID KUZAINI bin KRISNOAJI pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 01.00 wib setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di di dalam kamar kost yang ada di Desa Penambangan Rt 02 Rw 06 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.— ATAU Kedua ------Bahwa ia Terdakwa FARID KUZAINI bin KRISNOAJI pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira jam 01.00 wib setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 bertempat di di dalam kamar kost yang ada di Desa Penambangan Rt 02 Rw 06 Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain di sekitar tempat itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.— |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |