INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
199/Pdt.P/2025/PN Sda | 1.Indartono 2.Ir. Ary Indri Arini 3.Nunik Murniati 4.Wiwik Ernawati 5.Onny Indriasari Rahayu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 199/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa termohon Drs. Soedarman tersebut di atas menderita sakit stroke berat, dementia/pelupa dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
3. Menyatakan bahwa termohon Drs. Soedarman tersebut dinyatakan di bawah pengampunan Pemohon;
4. Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali Pengampu Drs. Soedarman untuk melakukan perbuatan hukum pembagian harta (terlampir);
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |