Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
565/Pid.Sus/2025/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. MOCH ZAINURI Alias PALI Bin ABDUL LATIF Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 565/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3960/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ZAINURI Alias PALI Bin ABDUL LATIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

---------- Bahwa terdakwa MOCH. ZAINURI Alias PALI Bin ABDUL LATIF bersama-sama dengan saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 bertempat di depan kamar kost yang beralamat di Jalan Sawunggaling II Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

= 12014 s.d 12025 / 2025 / NNF : berupa 12 (dua belas) kantong plastik masing-masing berisi @ 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing : ± 19,411 (sembilan belas koma empat ratus sebelas) gram, ± 0,838 (nol koma delapan ratus tiga puluh delapan) gram, ± 0,861 (nol koma delapan ratus enam puluh satu) gram, ± 0,851 (nol koma delapan ratus lima puluh satu) gram, ± 0,160 (nol koma seratus enam puluh) gram, ± 0,170 (nol koma seratus tujuh puluh) gram, ± 0,154 (nol koma seratus lima puluh empat) gram, ± 0,142 (nol koma seratus empat puluh dua) gram, ± 0,164 (nol koma seratus enam pluh empat) gram, ± 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gram, ± 0,158 (nol koma seratus lima puluh delapan) gram, ± 0,160 (nol koma seratus enam puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti yang dikembalikan dengan berat netto masing-masing : ± 19,390 (sembilan belas koma tiga ratus sembilan puluh) gram, ± 0,817 (nol koma delapan ratus tujuh belas) gram, ± 0,841 (nol koma delapan ratus empat puluh satu) gram, ± 0,830 (nol koma delapan ratus tiga puluh) gram, ± 0,140 (nol koma seratus empat puluh) gram, ± 0,150 (nol koma seratus lima puluh satu) gram, ± 0,134 (nol koma seratus tiga puluh empat) gram, ± 0,122 (nol koma seratus dua puluh dua) gram, ± 0,143 (nol koma seratus empat puluh tiga) gram, ± 0,142 (nol koma seratus empat puluh dua) gram, ± 0,136 (nol koma seratus tiga puluh enam) gram, ± 0,140 (nol koma seratus empat puluh) gram).

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Susbidair

 

---------- Bahwa terdakwa MOCH. ZAINURI Alias PALI Bin ABDUL LATIF bersama-sama dengan saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 bertempat di depan kamar kost yang beralamat di Jalan Sawunggaling II Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal tim opsnal 1 unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat jika disekitar Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil logo LL warna putih, atas dasar informasi tersebut saksi SUPRIYANTO, S.H. dan saksi NANANG WIJAYA beserta tim unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan pil logo LL warna putih, serta melakukan pengintaian. Setelah mendapatkan informasi yang akurat (A1) tentang tempat dan modus operasi serta waktu yaitu bertempat di depan kamar kos yang beralamat di Jalan Sawunggaling II Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo saksi SUPRIYANTO, S.H. dan saksi NANANG WIJAYA bersama tim unit 1 berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. MOCH. ZAINURI (terdakwa), kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan / pakaian ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi pil logo LL, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil logo LL, 10 (sepuluh) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan nomor WhatasApp (WA) dan SIM card 0881 9656 196, seluruhnya dimasukkan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi W 4714 NEC. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan / intorgasi mengakui jika mendapatkan pil logo LL dari saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) selain itu terdakwa juga membantu saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan / meranjau narkotika jenis sabu kepada pembeli. Sehingga atas pengakuan dari terdakwa tersebut terhadap saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan yang posisinya sedang berada didalam rumah kosnya. Lalu terhadap terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke kantor unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa untuk barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi pil logo LL, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil logo LL adalah diakui sebagai milik terdakwa yang didapatkan dari saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), 10 (sepuluh) pak plastik klip kosong adalah milik saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang dibeli secara online lalu oleh saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) diberikan kepada terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan nomor WhatasApp (WA) dan SIM card 0881 9656 196 adalah milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dan pembeli pil warna putih logo LL, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi W 4714 NEC adalah milik saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang digunakan terdakwa bersama saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil dan meranjau narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Laboratorik : 03815 / NNF / 2024 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh An. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. DEFA JAUMIL, S.I.K, pemeriksa II. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan pemeriksa III. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., M.S.i., telah memeriksa barang bukti dengan nomor :

= 12014 s.d 12025 / 2025 / NNF : berupa 12 (dua belas) kantong plastik masing-masing berisi @ 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing : ± 19,411 (sembilan belas koma empat ratus sebelas) gram, ± 0,838 (nol koma delapan ratus tiga puluh delapan) gram, ± 0,861 (nol koma delapan ratus enam puluh satu) gram, ± 0,851 (nol koma delapan ratus lima puluh satu) gram, ± 0,160 (nol koma seratus enam puluh) gram, ± 0,170 (nol koma seratus tujuh puluh) gram, ± 0,154 (nol koma seratus lima puluh empat) gram, ± 0,142 (nol koma seratus empat puluh dua) gram, ± 0,164 (nol koma seratus enam pluh empat) gram, ± 0,165 (nol koma seratus enam puluh lima) gram, ± 0,158 (nol koma seratus lima puluh delapan) gram, ± 0,160 (nol koma seratus enam puluh) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti yang dikembalikan dengan berat netto masing-masing : ± 19,390 (sembilan belas koma tiga ratus sembilan puluh) gram, ± 0,817 (nol koma delapan ratus tujuh belas) gram, ± 0,841 (nol koma delapan ratus empat puluh satu) gram, ± 0,830 (nol koma delapan ratus tiga puluh) gram, ± 0,140 (nol koma seratus empat puluh) gram, ± 0,150 (nol koma seratus lima puluh satu) gram, ± 0,134 (nol koma seratus tiga puluh empat) gram, ± 0,122 (nol koma seratus dua puluh dua) gram, ± 0,143 (nol koma seratus empat puluh tiga) gram, ± 0,142 (nol koma seratus empat puluh dua) gram, ± 0,136 (nol koma seratus tiga puluh enam) gram, ± 0,140 (nol koma seratus empat puluh) gram).

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

D A N

 

---------- Bahwa ia terdakwa MOCH. ZAINURI Alias PALI Bin ABDUL LATIF pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 bertempat di depan kamar kost yang beralamat di Jalan Sawunggaling II Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai teman. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB pada saat terdakwa berada di dalam rumah kos saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan “meminjam alamat rumah untuk menerima paket online” dan oleh terdakwa “diiyakan”, lalu saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) menyerahkan 2 (dua) plastik klip berisi @ 100 (seratus) butir pil logo LL warna putih kepada terdakwa dan setelah diterima oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali pulang kerumahnya, setibanya dirumah, terdakwa membagi pil logo LL warna putih menjadi 1 (satu) paket plastik klip masing-masing berisi @ 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2025 terdakwa menjual pil logo LL warna putih kepada Sdr. MOCH. FIRLI (DPO), sehingga pil logo LL warna putih yang diterima terdakwa dari saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sudah habis terjual dan sudah dibayar lunas. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 paket barang pembelian online milik saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sudah datang dan terdakwa mendatangi rumah kos saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) bermaksud mengatakan “jika paket barang sudah datang dan akan dikirim ke rumah terdakwa”, selanjutnya saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan kepada terdakwa “agar terdakwa melakukan janjian dengan pengirim paket barang tersebut”, namun sebelum terdakwa berangkat untuk mengambil paket barang, terdakwa diberikan oleh saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) berupa 10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil logo LL warna putih dan 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil logo LL warna putih, setelah terdakwa menerima pil logo LL warna putih tersebut, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumahnya, setelah menerima paket barang, terdakwa kembali ke rumah kos saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) namun baru saja datang tepatnya di depan kamar kos, tiba-tiba terdakwa dilakukan penangkapan oleh beberapa orang yang tidak dikenal memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian dari unit Satuan Reserse Narkotika sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan / pakaian yang ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip masing-masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil logo LL warna putih, 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi @ 100 (seratus) butir pil logo LL warna putih, 10 (sepuluh) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan nomor WhatasApp (WA) dan SIM card 0881 9656 196, yang seluruhnya dimasukkan didalam 1 (satu) buah tas selempang warna coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi W 4714 NEC. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan / introgasi dan terdakwa mengakui jika mendapatkan pil warna putih logo LL dari saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sehingga terhadap saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan didalam kamar kosnya. Kemudian terhadap terdakwa bersama dengan saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang buktinya dibawa ke kantor unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan proses lanjut.
  • Bahwa pada saat berada di kantor unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, terdakwa mengakui jika barang bukti berupa pil logo LL warna putih yang ditemukan adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli / didapatkan dari saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) namun belum dibayar / masih hutang dan akan dibayarkan apabila pil logo LL warna putih tersebut sudah habis terjual kepada pembeli.
  • Bahwa sistim pembayaran pembelian pil logo LL warna putih kepada saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan dengan cara bertemu secara langsung dirumah kosnya.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan / membeli pil logo LL warna putih kepada saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir pil logo LL warna putih, kemudian dijual terdakwa per 1 (satu) tik dengan harga sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga dalam menjual pil warna putih logo LL sebanyak 1 (satu) tik, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan / membeli pil logo LL warna putih dari saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) sudah sebanyak ± 10 (sepuluh) kali namun tepatnya kapan dan dimana terdakwa tidak mengetahui / sudah tidak dapat meninggatnya lagi karena terlalu banyak. Namun untuk 2 (dua) kali transaksi terakhir terdakwa menginggatnya yaitu : pertama pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sebanyak 200 (dua ratus) butir pil logo LL warna putih yang penyerahannya dilakukan didalam kamar kos saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Jalan Sawunggaling II Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan kedua (terkahir) pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 200 (dua ratus) butir pil logo LL yang penyerahannya dilakukan didalam kamar kos saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHOIRUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dan baru dibayarkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual pil warna putih logo LL kepada temannya yang bernama Sdr. MOCH. FIRLI (DPO) dengan cara yaitu pada hari Senin tanggal 21 April 2025 Sdr. MOCH. FIRLI (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “akan membeli pil logo LL sebanyak 20 (dua puluh) buti”, dengan sistim peneyerahannya dilakukan dengan cara diranjau, namun sebelum terdakwa meranjau pil logo LL warna putih tersebut, terdakwa mengatakan “menyuruh Sdr. MOCH. FIRLI (DPO) untuk membayar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik terdakwa”, namun dengan berbagai alasan Sdr. MOCH. FIRLI (DPO) belum juga membayar pil logo LL warna putih tersebut sedangkan pil logo LL warna putih sudah terdakwa ranjau disekitar kaplingan Sambi Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, hingga sampai dengan sekarang (sebelum terdakwa dilakukan penangkapan) Sdr. MOCH. FIRLI (DPO) belum juga membayar uang pembelian pil logo LL warna putih tersebut.
  • Bahwa maksud terdakwa mengedarkan / menjual pil logo LL warna putih untuk bekerja karena terdakwa tindak mempunyai pendapatan / penghasilan sedangkan tujuan mengedarkan / menjual pil logo LL warna putih untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah plastik klip berisi pil logo LL, 1 (satu) buah plastik klip berisi pil logo LL adalah milik terdakwa yang didapat dari saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah), 10 (sepuluh) pak plastik klip kosong adalah milik saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang dibeli secara online lalu oleh saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) diberikan kepada terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru dengan nomor WhatasApp (WA) dan SIM card 0881 9656 196 adalah milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) dan pembeli pil warna putih logo LL, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi W 4714 NEC adalah milik saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang digunakan terdakwa bersama saksi WISNU AJI ISMAIL Alias MENJE Bin CHORUL ANAM (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil dan meranjau narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Laboratorik : 03814 / NOF / 2024 tanggal 07 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh An. KABID LABFOR POLDA JATIM WAKA IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., dan pemeriksa I. DEFA JAUMIL, S.I.K, pemeriksa II. TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan pemeriksa III. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI., M.S.i., telah memeriksa barang bukti dengan nomor :

= 12012 / 2025 / NOF : berupa 100 (seratus) butir butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 20,696 (dua puluh koma enam ratus sembilan puluh enam) gram

= 12013 / 2025 / NOF : berupa 100 (seratus) butir butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 20,068 (dua puluh koma enam puluh lima) gram

adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras (setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti yang dikembalikan untuk nomor barang bukti : 12012 sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tablet dengan berat netto ± 18,815 (delapan belas koma delapan ratus lima belas) gram dan untuk barang bukti : 12013 sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tablet dengan berat netto ± 17,951 (tujuh belas koma sembilan ratus lima puluh satu) gram).

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya