| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa JEREMI BEEN LINARDI pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar Pukul 16.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Café Arjo di Jl. Kavling DPR No.3 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar Pukul 16.00 wib bertempat di Café Arjo di Jl. Kavling DPR No.3 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, terdakwa JEREMI BEEN LINARDI memesan minuman di kasir kemudian terdakwa pergi ke toilet yang berada didalam café tersebut. Setelah itu saat terdakwa keluar dari toilet, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek POCO X6 dengan imei 1 : 869537073733803 dan imei 2 : 869536073733811 milik saksi korban YEFTA GROSSO PARULIAN yang terletak di sebelah saksi korban YEFTA GROSSO PARULIAN yang saat itu sedang dalam kondisi tidur di musola. Selanjutnya terdakwa mengawasi situasi disekitar musola ketika situasi aman, terdakwa terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana yang dipakai terdakwa kemudian terdakwa membawanya ke parkiran. Setelah itu terdakwa menyembunyikan handphone tersebut di belakang bangunan café yang berhimpitan dengan warung dengan kondisi handphone mati dan terdakwa menutupinya dengan keramik agar tidak ada yang melihat.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek POCO X6 dengan imei 1 : 869537073733803 dan imei 2 : 869536073733811 tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari permiliknya yaitu saksi korban YEFTA GROSSO PARULIAN.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YEFTA GROSSO PARULIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------- |