Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
174/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.EVELIENE APLONIA 2.JACINDA GIOVANNI CARISSA TUTU 3.EUGENIA JOCELIN TUTU 4.BENEDICT FILBERT CHAVVAH JUNIOR TUTU |
1.PT. ASTRA AUTO FINANCE 2.PT. ASURANSI JIWA ASTRA 3.ASRI MITRA JAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 174/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 1 | |||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum kepada Tergugat II untuk mengabulkan permohonan Klaim Meninggal Dunia yang diajukan oleh Para Penggugat selaku Ahli Waris Alm. WIHELMUS TUTU; 4. Menghukum Tergugat II untuk membayarkan dengan lunas atas “Barang” sebagai Obyek Pembiayaan kepada Tergugat I, sebagaimana diuraikan dalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA yang dibuat pada tanggal 18 November 2024; 5. Menyatakan lunas seluruh hutang Alm. WIHELMUS TUTU kepada Tergugat I sebagaimana diuraikan dalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA yang dibuat pada tanggal 18 November 2024; 6. Menyatakan SAH penyerahan 1 (satu) unit kendaraan yang telah diserahkan epada Alm. WIHELMUS TUTU sebagaimana dinyatakan dalam PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA yang dibuat pada tanggal 18 November 2024 dan KESEPAKATAN BERSAMA yang dibuat pada tanggal 11 November 2024 kesemuanya telah ditanda-tangani oleh WIHELMUS TUTU dan Tergugat I, dan Tergugat III, dengan spesifikasi : 7. Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan BPKB kendaraan Atas nama WIHELMUS TUTU kepada Para Penggugat dengan spesifikasi : 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari Para Penggugat, atas keterlambatan an kelalaian melaksanakan pembayaran kerugian kepada Penggugat, yang dihitung sejak perkara ini mendapatkan putusan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, serta Turut Tergugat untuk tunduk dan taat menjalankan putusan perkara ini; 10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara; Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |